home wisata halal

4 Syarat Berwisata ke Tempat Ibadah Agama di Luar Islam

Kamis, 01 Desember 2022 - 22:40 WIB
4 Syarat Berwisata ke Tempat Ibadah Agama di Luar Islam. Foto: Istimewa.
Menjelang libur akhir semester banyak di antara wisatawan terutama para pelajar menghabiskan masa liburnya dengan berwisata. Beberapa di antara mereka kerap mengunjungi berbagai objek wisata, salah satunya situs-situs sejarah yang ada di Nusantara.

Situs-situs sejarah tersebut juga kerapkali berkenaan dengan tempat peribadatan agama lain, sehingga muncul pertanyaan bagaimanakah sebenarnya hukum berwisata ke tempat ibadah agama lain di luar Islam?

Anggota Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), Ustaz Amin Muchtar menegaskan hukum berwisata ke tempat-tempat ibadah non muslim, hukumnya haram apabila terjadi empat hal.

"Saya ulangi berwisata ke tempat-tempat ibadah kafir hukumnya haram, jika terjadi empat hal. Pertama, motif atau tujuan jika tujuannya mengagungkan atau membesarkan serta menganggap tempat-tempat itu sebagai keagungan, maka dilihat dari tujuan wisata itu tidak boleh," kata Ustaz Amin dalam tayangan YouTube Sigabah Channel, dikutip Jumat (2/12/2022).

Kedua, kata Ustaz Amin, apabila berkunjung ke tempat tersebut bersamaan dengan perayaan atau ibadah agama mereka, sehingga tidak bisa menghindar. Dengan begitu maka itu berarti berwisata pada momen tersebut tidak diperbolehkan.

Baca Juga:Rekomendasi 5 Destinasi Wisata di Qatar yang Menarik Dikunjungi

Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
wisata halal desa wisata lembaga fatwa amin muchtar pp persis
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya