Bagaimana Hukum Transpalantasi dengan Binatang Haram?
Hasanah syakim
Jum'at, 02 Desember 2022 - 13:00 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Belakangan ini seorang dokter muslim untuk pertama kalinya dipandang berhasil mencangkok atau transpalantasi jantung babi kepada salah satu pria di Amerika. Hal ini kemudian memicu kontroversi berkenaan dengan bagaimana hukum mencangkok organ binatang haram pada manusia.
Pada dasarnya transpalansi diartikan dengan penggantian organ yang rusak, dengan organ yang baru. Di mana transpalansi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan alat, atau jaringan organ tubuh dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat atau jaringan yang tidak berfungsi.
Anggota Dewan Hisbah Pengurus Pusat Persatuan Islam (PP Persis), Ustaz Amin Muchtar menjelaskan dari sudut penerima transpalansi organ dapat dibedakan menjadi tiga macam. Pertama, yaitu disebut dengan auto transpalantasi atau pemindahan jaringan atau organ pada diri sendiri.
"Kedua ada yang disebut dengan homo transpalantasi. Jadi kalau yang pertama masih di dirinya sendiri atau antar organ miliknya sendiri dan antara organ yang ada pada dirinya. Sementara homo transplantasi itu dilakukan kepada beda orang," kata Ustaz Amin dalam akun YouTube Sigabah Channel, dikutip Jumat (2/12/2022).
Ketiga, kata Ustaz Amin ada juga yang diistilahkan dengan hetero transpalansi, di mana jenis transpalansi ini dilakukan kepada yang berbeda spesies salah satunya dari binatang ke manusia. Menurut dia, untuk menetapkan keputusan ini Dewan Hisbah PP Persis telah mendapatkan panduan.
Baca Juga:Ini 5 Pola Makan yang Wajib Dihindari Supaya Ginjal Tetap Sehat
"Panduan terutama dari Dewan Hisbah PP Persis telah menetapkan masalah ini melalui dua kali sidang. Pertama di tanggal 15 April tahun 1990 tentang transplantasi secara umum, sementara yang kedua tanggal 25 Juni tahun 1995 ini khusus transplantasi dengan binatang haram," katanya.
Pada dasarnya transpalansi diartikan dengan penggantian organ yang rusak, dengan organ yang baru. Di mana transpalansi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan alat, atau jaringan organ tubuh dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat atau jaringan yang tidak berfungsi.
Anggota Dewan Hisbah Pengurus Pusat Persatuan Islam (PP Persis), Ustaz Amin Muchtar menjelaskan dari sudut penerima transpalansi organ dapat dibedakan menjadi tiga macam. Pertama, yaitu disebut dengan auto transpalantasi atau pemindahan jaringan atau organ pada diri sendiri.
"Kedua ada yang disebut dengan homo transpalantasi. Jadi kalau yang pertama masih di dirinya sendiri atau antar organ miliknya sendiri dan antara organ yang ada pada dirinya. Sementara homo transplantasi itu dilakukan kepada beda orang," kata Ustaz Amin dalam akun YouTube Sigabah Channel, dikutip Jumat (2/12/2022).
Ketiga, kata Ustaz Amin ada juga yang diistilahkan dengan hetero transpalansi, di mana jenis transpalansi ini dilakukan kepada yang berbeda spesies salah satunya dari binatang ke manusia. Menurut dia, untuk menetapkan keputusan ini Dewan Hisbah PP Persis telah mendapatkan panduan.
Baca Juga:Ini 5 Pola Makan yang Wajib Dihindari Supaya Ginjal Tetap Sehat
"Panduan terutama dari Dewan Hisbah PP Persis telah menetapkan masalah ini melalui dua kali sidang. Pertama di tanggal 15 April tahun 1990 tentang transplantasi secara umum, sementara yang kedua tanggal 25 Juni tahun 1995 ini khusus transplantasi dengan binatang haram," katanya.