Tolak Pengesahan RKHUP, Masyarakat Gelar Aksi Tabur Bunga di Gedung DPR
Garry Talentedo Kesawa
Senin, 05 Desember 2022 - 20:40 WIB
Masyarakat menggelar aksi tabur bunga di depan Gedung DPR RI sebagai bentuk menolak pengesahan RKUHP yang dinilai bermasalah. (Foto: Istimewa)
Masyarakat menggelar aksi simbolik tabur bunga dan membakar kitab Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan gedung DPR RI, Senin (5/12/2022). Aksi ini dilakukan sebagai tanda atas kematian demokrasi di Indonesia pasca pengesahan RKUHP dalam rapat paripurna pemerintah bersama DPR RI.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai RKUHP merupakan produk hukum negara yang dibentuk oleh pemerintah dan DPR RI dengan tidak partisipatif dan tidak transparan. Dalam draf terbaru RKUHP yang dipublikasi tanggal 30 November 2022, masih memuat sederet pasal bermasalah yang selama ini ditentang oleh publik dan berpotensi membawa masyarakat Indonesia masuk ke masa penjajahan pemerintah sendiri.
Berdasarkan pemantauan sementara Aliansi Nasional Reformasi KUHP, pasal-pasal yang terkandung dalam draf akhir RKUHP masih memuat pasal-pasal bermasalah. Di antaranya pasal anti demokrasi, melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers, menghambat kebebasan akademik, mengatur ruang privat seluruh masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, mengancam keberadaan masyarakat adat, dan memiskinkan rakyat.
Baca Juga:RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE
"Aturan ini lagi-lagi menjadi aturan yang tajam ke bawah tumpul ke atas. Karena mempersulit jeratan pada korporasi jahat yang melanggar hak masyarakat dan pekerja," bunyi pernyataan Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang didukung 151 lembaga se-Indonesia.
Adapun alasan penolakan pengesahan draf akhir RKUHP bermasalah yakni:
1. Pasal terkait living law atau hukum yang hidup di masyarakat
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai RKUHP merupakan produk hukum negara yang dibentuk oleh pemerintah dan DPR RI dengan tidak partisipatif dan tidak transparan. Dalam draf terbaru RKUHP yang dipublikasi tanggal 30 November 2022, masih memuat sederet pasal bermasalah yang selama ini ditentang oleh publik dan berpotensi membawa masyarakat Indonesia masuk ke masa penjajahan pemerintah sendiri.
Berdasarkan pemantauan sementara Aliansi Nasional Reformasi KUHP, pasal-pasal yang terkandung dalam draf akhir RKUHP masih memuat pasal-pasal bermasalah. Di antaranya pasal anti demokrasi, melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers, menghambat kebebasan akademik, mengatur ruang privat seluruh masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, mengancam keberadaan masyarakat adat, dan memiskinkan rakyat.
Baca Juga:RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE
"Aturan ini lagi-lagi menjadi aturan yang tajam ke bawah tumpul ke atas. Karena mempersulit jeratan pada korporasi jahat yang melanggar hak masyarakat dan pekerja," bunyi pernyataan Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang didukung 151 lembaga se-Indonesia.
Adapun alasan penolakan pengesahan draf akhir RKUHP bermasalah yakni:
1. Pasal terkait living law atau hukum yang hidup di masyarakat