Jelang Nataru, PPKM Diperpanjang Hingga Awal Tahun Baru
Andi Muhammad
Selasa, 06 Desember 2022 - 10:20 WIB
Jelang Nataru, PPKM Diperpanjang Hingga Awal Tahun Baru. Foto: Istimewa.
Menjelang momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan berlaku dari 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
Seluruh wilayah Indonesia berada di level 1. Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali. Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa Bali.
"Pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan Covid-19 terutama menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru)," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga:Pemprov DKI Batasi Kapasitas Penonton Konser Musik Maksimal 70 Persen
Safrizal menjelaskan, atas keputusan tersebut masyarakat diharuskan menaati secara ketat protokol kesehatan. Meski seluruh aktivitas bisa beroperasi 100 persen, pengelola gedung dan panitia kegiatan acara wajib menerapkan screening ketat dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Termasuk kepada seluruh masyarakat yang akan beraktivitas di pusat perbelanjaan, hingga pada saat nonton bareng perhelatan Piala Dunia 2022,” tuturnya.
Menurut dia, pemberlakuan ini merupakan langkah strategis guna mencegah lonjakan Covid-19 yang kerap terjadi pada akhir tahun. Agar kedepannya kegiatan masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Seluruh wilayah Indonesia berada di level 1. Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali. Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa Bali.
"Pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan Covid-19 terutama menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru)," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga:Pemprov DKI Batasi Kapasitas Penonton Konser Musik Maksimal 70 Persen
Safrizal menjelaskan, atas keputusan tersebut masyarakat diharuskan menaati secara ketat protokol kesehatan. Meski seluruh aktivitas bisa beroperasi 100 persen, pengelola gedung dan panitia kegiatan acara wajib menerapkan screening ketat dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Termasuk kepada seluruh masyarakat yang akan beraktivitas di pusat perbelanjaan, hingga pada saat nonton bareng perhelatan Piala Dunia 2022,” tuturnya.
Menurut dia, pemberlakuan ini merupakan langkah strategis guna mencegah lonjakan Covid-19 yang kerap terjadi pada akhir tahun. Agar kedepannya kegiatan masyarakat dapat berjalan dengan baik.