Boleh Dipakai Saat Salat, Begini Cara Kenali Kuteks Halal
Redaksi
Selasa, 06 Desember 2022 - 09:32 WIB
Ilustrasi kuteks halal. Foto: LANGIT7/iStock
Kuteks atau pewarna kuku merupakan pernis yang biasa digunakan kaum hawa untuk mempercantik kuku tangan ataupun kaki. Formula kuteks terus dikembangkan menggunakan berbagai bahan dan campuran zat untuk menambah kesan dekoratif dan unik.
Penggunaan kuteks dalam Islam bisa saja haram atau tidak diperbolehkan karena beberapa sebab. Namun, kekhawatiran tersebut saat ini bisa diminimalisir karena sejumlah perusahaan sudah memproduksi merek kuteks yang halal dan bisa digunakan meski saat salat.
Baca juga: 7 Kutek Halal yang Bisa Dipakai saat Shalat, Nomor 6 Paling Wow Harganya
Senior Halal Auditor LPPOM MUI, Susiyanti, mengatakan kuteks waterproof dengan sertifikasi halal berarti berasal dari bahan yang tidak haram atau najis.
“Kuteks dan bahan yang sudah klaim waterproof, jika sudah sertifikasi halal berarti berasal dari bahan yang tidak haram atau najis serta diproduksi melalui fasilitas yang tidak terkontaminasi haram atau najis pula,” kata Susiyanti dalam keterangan di laman LPPOM MUI, dikutip Selasa (6/12/2022).
Dalam mengukur standar halal kuteks dilakukan melalui dua kriteria. Pertama, produk harus terbebas dari bahan-bahan najis. Kedua, produk harus harus dipastikan memiliki sifat tembus air dibuktikan dengan hasil uji daya tembus air.
Halal Audit Quality Board of LPPOM MUI, Mulyorini Rahayuningsih, mengatakan ada syarat khusus untuk kuteks waterproof mendapat sertifikasi halal.
Penggunaan kuteks dalam Islam bisa saja haram atau tidak diperbolehkan karena beberapa sebab. Namun, kekhawatiran tersebut saat ini bisa diminimalisir karena sejumlah perusahaan sudah memproduksi merek kuteks yang halal dan bisa digunakan meski saat salat.
Baca juga: 7 Kutek Halal yang Bisa Dipakai saat Shalat, Nomor 6 Paling Wow Harganya
Senior Halal Auditor LPPOM MUI, Susiyanti, mengatakan kuteks waterproof dengan sertifikasi halal berarti berasal dari bahan yang tidak haram atau najis.
“Kuteks dan bahan yang sudah klaim waterproof, jika sudah sertifikasi halal berarti berasal dari bahan yang tidak haram atau najis serta diproduksi melalui fasilitas yang tidak terkontaminasi haram atau najis pula,” kata Susiyanti dalam keterangan di laman LPPOM MUI, dikutip Selasa (6/12/2022).
Dalam mengukur standar halal kuteks dilakukan melalui dua kriteria. Pertama, produk harus terbebas dari bahan-bahan najis. Kedua, produk harus harus dipastikan memiliki sifat tembus air dibuktikan dengan hasil uji daya tembus air.
Halal Audit Quality Board of LPPOM MUI, Mulyorini Rahayuningsih, mengatakan ada syarat khusus untuk kuteks waterproof mendapat sertifikasi halal.