LANGIT7.ID - , Jakarta -
Kuteks atau pewarna kuku merupakan pernis yang biasa digunakan kaum hawa untuk mempercantik kuku tangan ataupun kaki. Formula kuteks terus dikembangkan menggunakan berbagai bahan dan campuran zat untuk menambah kesan dekoratif dan unik.
Penggunaan kuteks
dalam Islam bisa saja haram atau tidak diperbolehkan karena beberapa sebab. Namun, kekhawatiran tersebut saat ini bisa diminimalisir karena sejumlah perusahaan sudah memproduksi merek
kuteks yang halal dan bisa digunakan meski saat salat.
Baca juga: 7 Kutek Halal yang Bisa Dipakai saat Shalat, Nomor 6 Paling Wow HarganyaSenior Halal Auditor LPPOM MUI, Susiyanti, mengatakan kuteks waterproof dengan sertifikasi halal berarti berasal dari bahan yang tidak haram atau najis.
“Kuteks dan bahan yang sudah klaim waterproof, jika sudah sertifikasi halal berarti berasal dari bahan yang tidak haram atau najis serta diproduksi melalui fasilitas yang tidak terkontaminasi haram atau najis pula,” kata Susiyanti dalam keterangan di laman LPPOM MUI, dikutip Selasa (6/12/2022).
Dalam mengukur standar halal kuteks dilakukan melalui dua kriteria. Pertama, produk harus terbebas dari bahan-bahan najis. Kedua, produk harus harus dipastikan memiliki sifat tembus air dibuktikan dengan hasil uji daya tembus air.
Halal Audit Quality Board of LPPOM MUI, Mulyorini Rahayuningsih, mengatakan ada syarat khusus untuk kuteks waterproof mendapat sertifikasi halal.
Baca juga: Tahap Sertifikasi Halal Cat Kuku, LPPOM MUI: Harus Tembus Air“Adapun kosmetika dekoratif yang tidak tembus air (waterproof) atau yang tidak dilakukan uji daya tembus air, dapat disertifikasi dengan syarat produk dengan penggunaan terbatas waktunya, seperti sunblock. Selain itu, perusahaan juga harus memberikan catatan yang jelas pada kemasan atau leaflet khusus bagi pengguna yang akan beribadah,” jelasnya.
Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan, untuk mengenali kuteks halal yang aman digunakan untuk berwudhu dan salat, yaitu hanya dengan mengecek logo sertifikasi halal yang tertera di badan produk.
Semua produk bersertifikat halal sudah pasti melalui proses audit yang kredibel sehingga tidak perlu ragu lagi dalam menggunakan produk tersebut.
Berikut daftar kuteks bersertifikat halal yang melalui proses audit halal di LPPOM MUI.
Baca juga: Begini Hukum Muslimah Cat Kuku dan Warnai RambutPT. Immortal Cosmedika Indonesia : Mazaya dan Amaranthine
PT. Joya Hougan Lestari : Jehan
PT. Sagara Purnama : Anzora dan HI Glow Skin Care
Wahana Kosmetika Indonesia,PT : Azarine
PT. Beauty Link : Studio Color, Emina, Skine87, MSCosmetics MS Glow, SR12 SKINCARE, KYND NAILS, dan ZOYA COSMETICS.
PT Formula Jelita Internasional : BRUNBRUN PARIS
PT. AULIA COSMETIC INDONESIA : FEMCOLOUR
(est)