Soal Ancaman Penjara Pasal Perzinahan di KUHP, Pemerintah Beri Klarifikasi
Garry Talentedo Kesawa
Kamis, 08 Desember 2022 - 16:15 WIB
Aksi massa menolak pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR RI. (Foto: Istimewa)
Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Dr. Albert Aries memberikan klarifikasi terkait ancaman penjara pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan pemerintah dan DPR RI. Hal itu menanggapi maraknya pemberitaan yang keliru secara fundamental terkait pasal perzinaan yang dinilai membawa dampak negatif bagi Indonesia.
"Pasal Perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku 3 tahun kemudian adalah Delik Aduan Absolut. Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan," kata Albert dalam keterangan yang diterima Langit7.id, Kamis (8/12/2022).
"Tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung," lanjutnya.
Baca Juga:PKS Sesalkan Dasco Tidak Demokratis saat Pengesahan RKUHP
Menurut Albert, tidak ada perubahan substantif terkait pasal ini jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaan hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu dan kalaupun akhirnya terbukti terdapat alternatif sanksi denda yang tidak lebih dari Rp10 juta.
"Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah," ujarnya.
"Pasal Perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku 3 tahun kemudian adalah Delik Aduan Absolut. Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan," kata Albert dalam keterangan yang diterima Langit7.id, Kamis (8/12/2022).
"Tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung," lanjutnya.
Baca Juga:PKS Sesalkan Dasco Tidak Demokratis saat Pengesahan RKUHP
Menurut Albert, tidak ada perubahan substantif terkait pasal ini jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaan hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu dan kalaupun akhirnya terbukti terdapat alternatif sanksi denda yang tidak lebih dari Rp10 juta.
"Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah," ujarnya.