home edukasi & pesantren

Mahar Wajib Dikeluarkan Mempelai Pria, Boleh Tunai atau Cicil

Sabtu, 10 Desember 2022 - 12:33 WIB
Ilustrasi mahar pernikahan. Foto: LANGIT7/iStock
Mahar merupakan sesuatu hal yang tidak bisa dipisahkan dalampernikahan. Dalam Kompilasi Hukum Islam, masalah mahar diatur dalam Bab V pasal 30-38.

Mahar sendiri berarti pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita baik berbentuk barang, uang, atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Sementara ketentuan hukum, dalam pasal 30, membayar mahar atau maskawin adalah wajib bagi calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.

Baca juga: Film Noktah Merah Perkawinan, Kisah Rumah Tangga di Ujung Tanduk

Menurut Ketua Yayasan Anak Teladan, Ustaz Abu Salma Muhammad, mahar dalam Alquran disebut juga dengan kata shadaq atau jujur.

"Laki-laki ketika hendak menunjukkan kejujurannya maka dia harus berkomitmen di dalam pernikahan di antaranya dia harus mempersiapkan mahar," ujar Ustaz Abu dalam diskusi virtual yang diikuti Langit7 bertajuk Mahar, Benarkah Harus Mahar? Jumat (9/10/2022).

Dia melanjutkan, dalam penjelasan fiqih, mahar adalah apa yang dibayarkan oleh suami kepada istri pada akad nikah. Dan diterangkan oleh para ulama, mahar ini bisa dibayarkan secara kontan, tempo, atau belakangan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
mahar pernikahan hukum islam
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya