Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 31 Mei 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Mahar Wajib Dikeluarkan Mempelai Pria, Boleh Tunai atau Cicil

Fifiyanti Abdurahman Sabtu, 10 Desember 2022 - 12:33 WIB
Mahar Wajib Dikeluarkan Mempelai Pria, Boleh Tunai atau Cicil
Ilustrasi mahar pernikahan. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Mahar merupakan sesuatu hal yang tidak bisa dipisahkan dalam pernikahan. Dalam Kompilasi Hukum Islam, masalah mahar diatur dalam Bab V pasal 30-38.

Mahar sendiri berarti pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita baik berbentuk barang, uang, atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Sementara ketentuan hukum, dalam pasal 30, membayar mahar atau maskawin adalah wajib bagi calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.

Baca juga: Film Noktah Merah Perkawinan, Kisah Rumah Tangga di Ujung Tanduk

Menurut Ketua Yayasan Anak Teladan, Ustaz Abu Salma Muhammad, mahar dalam Alquran disebut juga dengan kata shadaq atau jujur.

"Laki-laki ketika hendak menunjukkan kejujurannya maka dia harus berkomitmen di dalam pernikahan di antaranya dia harus mempersiapkan mahar," ujar Ustaz Abu dalam diskusi virtual yang diikuti Langit7 bertajuk Mahar, Benarkah Harus Mahar? Jumat (9/10/2022).

Dia melanjutkan, dalam penjelasan fiqih, mahar adalah apa yang dibayarkan oleh suami kepada istri pada akad nikah. Dan diterangkan oleh para ulama, mahar ini bisa dibayarkan secara kontan, tempo, atau belakangan.

"Mahar itu boleh dibayar tunai kontan atau boleh dicicil. Itulah keindahan agama kita. Jadi kalau dalam masalah pembayaran saja tentang mahar itu diberikan kebebasan sesuai dengan kemampuan. Nah, cuma di sini yang perlu kita pahami bersama, mahar itu tidak sama dengan hadiah terkadang banyak orang yang masih salah kaprah soal ini," katanya.

Baca juga: Sahkah Perkawinan Tanpa Restu Orang Tua?

Menurut Ustaz Abu, sebagian masyakarat masih menganggap mahar sebagai hadiah, bahkan disebut sebagai hantaran. Padahal hantaran dan hadiah tidak berkaitan dengan akad nikah. Sementara mahar atau maskawin berkaitan erat dengan akad nikah.

Syafi'iyah menganggap mahar sebagai syarat menikah, sementara Malikiyah menganggap sebagai rukun nikah. Karenanya, jika tidak ada mahar maka pernikahan tersebut tidak sah.

"Mahar ini adalah haknya wanita yang diakui oleh agama kita," ucap Pembina Komunitas Orang Tua Teladan itu.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, mahar adalah hak istri dan tidak boleh diminta kembali oleh suami. Dalam Islam aturan tersebut bertujuan menjaga hati wanita dalam kepemilikan, termasuk mahar.

"Karena itu siapa yang nikah kemudian dia niat untuk menceraikan istrinya lalu membawa maharnya atau tidak ditunaikan maharnya itu termasuk dosa besar," tegas Ustaz Abu.

Baca juga: Benarkah Pernikahan Menakutkan? Ini Kata Psikolog Klinis

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 31 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)