Outlook 2023
Pengesahan KUHP Bikin Wisatawan Asing Takut, Sandiaga Jamin Hormati Ranah Pribadi
Hasanah syakim
Selasa, 13 Desember 2022 - 19:31 WIB
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membuat sejumlah wisatawan asing takut untuk datang ke Indonesia.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno menyampaikan bahwa ranah privat masyarakat, akan tetap terjamin seiring pengesahan KUHP.
“Kami tetap berpedoman bahwa Indonesia menggelar karpet merah untuk para wisatawan mancanegara (wisman) dan juga memberikan pedoman bagi seluruh pelaku parekraf (pariwisata dan ekonomi kreatif)," kata Sandiaga dikutip Rabu (14/12/2022).
Baca juga:Indonesia Optimis Pertumbuhan Ekonomi 2022-2023 Terus Membaik
Salah satu ketakutan wisatawan yakni terkait larangan kumpul kebo yang akan diproses hukum, apabila terdapat aduan dari suami/istri bagi orang yang terkait perkawinan. Atau orang tua/anaknya bagi orang yang tak terikat perkawinan.
Menurut Sandiaga, pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat pemerintah bahwa ranah privat masyarakat akan tetap terjamin, serta memastikan kenyamanan, keamanan, dan kesenangan wisatawan agar tetap terjamin.
Tak hanya itu, Sandiaga juga melakukan aktivasi terus-menerus dengan para pemangku kepentingan seperti Himpunan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), serta Bali Tourism Board terkait penerapan KUHP.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno menyampaikan bahwa ranah privat masyarakat, akan tetap terjamin seiring pengesahan KUHP.
“Kami tetap berpedoman bahwa Indonesia menggelar karpet merah untuk para wisatawan mancanegara (wisman) dan juga memberikan pedoman bagi seluruh pelaku parekraf (pariwisata dan ekonomi kreatif)," kata Sandiaga dikutip Rabu (14/12/2022).
Baca juga:Indonesia Optimis Pertumbuhan Ekonomi 2022-2023 Terus Membaik
Salah satu ketakutan wisatawan yakni terkait larangan kumpul kebo yang akan diproses hukum, apabila terdapat aduan dari suami/istri bagi orang yang terkait perkawinan. Atau orang tua/anaknya bagi orang yang tak terikat perkawinan.
Menurut Sandiaga, pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat pemerintah bahwa ranah privat masyarakat akan tetap terjamin, serta memastikan kenyamanan, keamanan, dan kesenangan wisatawan agar tetap terjamin.
Tak hanya itu, Sandiaga juga melakukan aktivasi terus-menerus dengan para pemangku kepentingan seperti Himpunan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), serta Bali Tourism Board terkait penerapan KUHP.