home global news

KSP Klaim KUHP Baru Beri Perlindungan Kebebasan Beragama yang Lebih Baik

Selasa, 13 Desember 2022 - 14:30 WIB
Ilustrasi (foto: istimewa)
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada rapat paripurna DPR RI pada 6 Desember 2022 lalu masih memunculkan sorotan dari berbagai kalangan. Salah satu komentar yang mengemuka adalah KUHP baru dianggap bisa mengancam kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad menilai, pendapat tersebut sebuah opini yang menyesatkan karena tidak disertai penjelasan yang konkrit aspek mana dari KUHP baru yang menjadi ancaman bagi kebebasan beragama dan berkeyakinan.

"Jika yang dimaksud terkait dengan delik keagamaan sebagaimana diatur dalam pasal 300-305, pendapat tersebut tidak sepenuhnya tepat," kata Rumadi melalui keterangan tertulis, Senin (12/12/2022).



Baca Juga: Daftar Lengkap Pasal-pasal Kontroversial KUHP menurut Aliansi Nasional Reformasi KUHP



Rumadi menegaskan, delik keagamaan di dalam KUHP baru telah diatur dengan formulasi yang jauh lebih baik. Yakni, diarahkan pada perbuatan yang bersifat permusuhan, kebencian, menghasut untuk melakukan kekerasan, serta diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan atau kelompok atas dasar agama dan kepercayaan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ksp rkuhp uu kuhp
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya