Pemerintah Minta Kritik Pasal Perzinahan KUHP Proporsional
Fajar adhitya
Selasa, 13 Desember 2022 - 20:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Pemerintah meminta kritik Undang-Undang KUHP terkait pasal perzinahan proporsional. Ketentuan terkait perzinahan semestinya dimaknai sebagai upaya menjamin kepastian penegakan hukum pidana dan merupakan delik aduan.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menjelaskan, terdapat pembatasan pihak-pihak yang dapat mengadukan tindak pidana perzinaan. Di antaranya adalah oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan serta orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
"Justru dapat mengurangi risiko perilaku main hakim sendiri di tengah masyarakat," kata Irfan dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga:KSP Klaim KUHP Baru Beri Perlindungan Kebebasan Beragama yang Lebih Baik
Perlu diketahui, pasal 412 ayat 1 KUHP baru mengatur setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Namun, pemerintah sudah meluruskan bahwasanya narasi yang berkembang saat ini dipenuhi dengan mispersepsi.
Irfan menghimbau agar kritik terhadap KUHP diletakkan pada porsinya. "KUHP sebagai manifestasi hukum pidana harus pula diuji pada koridor hukum pidana, karena memiliki karakteristik yang berbeda dengan ranah hukum lainnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Irfan menilai pengesahan RUU KUHP menjadi UU sebagai upaya pembaruan KUHP peninggalan pemerintah Kolonial Hindia-Belanda setelah 59 tahun. Menurutnya, UU baru ini memiliki semangat yang jauh berbeda.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menjelaskan, terdapat pembatasan pihak-pihak yang dapat mengadukan tindak pidana perzinaan. Di antaranya adalah oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan serta orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
"Justru dapat mengurangi risiko perilaku main hakim sendiri di tengah masyarakat," kata Irfan dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga:KSP Klaim KUHP Baru Beri Perlindungan Kebebasan Beragama yang Lebih Baik
Perlu diketahui, pasal 412 ayat 1 KUHP baru mengatur setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Namun, pemerintah sudah meluruskan bahwasanya narasi yang berkembang saat ini dipenuhi dengan mispersepsi.
Irfan menghimbau agar kritik terhadap KUHP diletakkan pada porsinya. "KUHP sebagai manifestasi hukum pidana harus pula diuji pada koridor hukum pidana, karena memiliki karakteristik yang berbeda dengan ranah hukum lainnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Irfan menilai pengesahan RUU KUHP menjadi UU sebagai upaya pembaruan KUHP peninggalan pemerintah Kolonial Hindia-Belanda setelah 59 tahun. Menurutnya, UU baru ini memiliki semangat yang jauh berbeda.