Kemendikbudristek dan Polri Kerja Sama Cegah Pencurian Warisan Budaya Kebendaan
Hasanah syakim
Selasa, 13 Desember 2022 - 23:04 WIB
Direktur Jenderal (Ditjen) Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid dan Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti saat penandatangan kerjasama (foto: Langit7/ Hasanah syakim)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan kerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian warisan budaya kebendaan Indonesia.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan Direktur Jenderal (Ditjen) Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid dan Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti di Kemendikbudristek, Gedung E Lantai 4.
Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti menjelaskan dengan adanya MOU ini, pemerintah memahami betul bagaimana warisan kebudayaan dan warisan cagar budaya harus dijaga dari incaran kejahatan.
"Kemendikbud khususnya Ditjen Kebudayaan memahami betul bagaimana warisan budaya dan warisan cagar budaya dari negara ini, harus kita jaga. Itu adalah properti dari negara yang sangat kita pahami bisa menjadi salah satu benda yang dilindungi, namun juga menjadi incaran kejahatan," kata Krishna Selasa (13/12/2022).
Baca juga:200 Karya Budaya Ditetapkan jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
Lebih lanjut, Krishna mengatakan pihaknya memperhatikan aspek cagar budaya ini menjadi warisan budaya sebagai salah satu hal yang harus dilindungi. Sebab, kata Krishna kejahatan warisan budaya menjadi salah satu kejahatan transnasional.
"Kerja sama itu memanfaatkan akses salah satu jenis basis data Interpol I-24/7, yaitu Stolen Works of Art dan Purple Notice yang memungkinkan dapat memperoleh informasi dan data barang warisan budaya tersebut di seluruh negara Interpol," ungkap Krishna.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan Direktur Jenderal (Ditjen) Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid dan Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti di Kemendikbudristek, Gedung E Lantai 4.
Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti menjelaskan dengan adanya MOU ini, pemerintah memahami betul bagaimana warisan kebudayaan dan warisan cagar budaya harus dijaga dari incaran kejahatan.
"Kemendikbud khususnya Ditjen Kebudayaan memahami betul bagaimana warisan budaya dan warisan cagar budaya dari negara ini, harus kita jaga. Itu adalah properti dari negara yang sangat kita pahami bisa menjadi salah satu benda yang dilindungi, namun juga menjadi incaran kejahatan," kata Krishna Selasa (13/12/2022).
Baca juga:200 Karya Budaya Ditetapkan jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
Lebih lanjut, Krishna mengatakan pihaknya memperhatikan aspek cagar budaya ini menjadi warisan budaya sebagai salah satu hal yang harus dilindungi. Sebab, kata Krishna kejahatan warisan budaya menjadi salah satu kejahatan transnasional.
"Kerja sama itu memanfaatkan akses salah satu jenis basis data Interpol I-24/7, yaitu Stolen Works of Art dan Purple Notice yang memungkinkan dapat memperoleh informasi dan data barang warisan budaya tersebut di seluruh negara Interpol," ungkap Krishna.