LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan kerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian warisan budaya kebendaan Indonesia.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan Direktur Jenderal (Ditjen) Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid dan Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti di Kemendikbudristek, Gedung E Lantai 4.
Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti menjelaskan dengan adanya MOU ini, pemerintah memahami betul bagaimana warisan kebudayaan dan warisan cagar budaya harus dijaga dari incaran kejahatan.
"Kemendikbud khususnya Ditjen Kebudayaan memahami betul bagaimana
warisan budaya dan warisan cagar budaya dari negara ini, harus kita jaga. Itu adalah properti dari negara yang sangat kita pahami bisa menjadi salah satu benda yang dilindungi, namun juga menjadi incaran kejahatan," kata Krishna Selasa (13/12/2022).
Baca juga: 200 Karya Budaya Ditetapkan jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia Lebih lanjut, Krishna mengatakan pihaknya memperhatikan aspek cagar budaya ini menjadi warisan budaya sebagai salah satu hal yang harus dilindungi. Sebab, kata Krishna kejahatan warisan budaya menjadi salah satu kejahatan transnasional.
"Kerja sama itu memanfaatkan akses salah satu jenis basis data Interpol I-24/7, yaitu Stolen Works of Art dan Purple Notice yang memungkinkan dapat memperoleh informasi dan data barang warisan budaya tersebut di seluruh negara Interpol," ungkap Krishna.
Selain itu, menurutnya sistem ini juga memberikan informasi untuk memasukkan
warisan budaya kebendaan, agar masuk ke dalam daftar barang-barang yang menjadi pengawasan Internasional. Kemudian, dapat memperoleh informasi tentang modus operandi tindak pidana tersebut.
"Kami juga mempunyai basis data I-24/7 yang memuat berbagai macam data terkait dengan kejahatan transnasional dari seluruh negara anggota Interpol. Data tersebut dibagi dengan kementerian/lembaga, penegak hukum dengan tujuan untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan transnasional," kata dia.
Krishna berharap, sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait dapat terus ditingkatkan, guna melindungi warisan budaya kebendaan yang dimiliki bangsa Indonesia.
Baca juga: 29 Pelaku Seni Budaya Terima Anugerah Kebudayaan Indonesia 2022 Sementara itu, Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid menyampaikan bahwa efek pencegahan pencurian warisan budaya kebendaan ini akan jauh lebih efektif, jika menggunakan jaringan Interpol.
"Sejauh ini tingkat keamanan sudah berjalan baik, akan tetapi kasus pencurian masih terjadi. Oleh karena itu, kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan, dan pemberantasan tindak pidana pencurian warisan budaya akan semakin efektif," terang Hilmar.
(sof)