KPU Terima 204 Juta Data Potensial Pemilih Pemilu 2024
Elvin andika
Rabu, 14 Desember 2022 - 18:21 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menerima Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebagai Bahan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: KPU RI)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menerima Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebagai Bahan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penyerahan DP4 dalam dan luar negeri memberikan jaminan kepada warga negara untuk dapat menggunakan hak pilih, terutama pada Pemilu 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengapresiasi kerja sama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam mewujudkan hal tersebut.
"Asas pemilu, yakni umum menunjukkan bahwa siapa pun warga negara yang memenuhi syarat harus dijamin untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Sedangkan langsung, artinya pemilih yang akan memberikan pilihan mereka secara langsung dalam kegiatan kepemiluan," kata Hasyim di Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Baca Juga:Perppu Pemilu Jadi Titik Terang Pedoman Pesta Demokrasi 2024
Hasyim menerangkan bahwa dalam pemilu ada tiga pihak yang terlibat, yakni pemilih, peserta, dan proses pemilihan itu sendiri. Penyerahan DP4 dalam dan luar negeri sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024 menunjukkan bahwa kegiatan pemilu berjalan terus sesuai agenda lima tahunan.
"Penyerahan DP4 adalah itikad baik kita semua untuk memberikan jaminan kepada warga negara, baik di dalam negeri maupun luar negeri untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024," ujar Hasyim.
Hasyim meminta KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai pihak yang diberikan wewenang untuk melakukan berbagai kegiatan. Di antaranya menetapkan daftar pemilih sementara, daftar pemilih tetap, untuk bekerja keras, bekerja semaksimal mungkin, agar semua warga negara yang telah memenuhi syarat, masuk dalam daftar pemilih.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengapresiasi kerja sama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam mewujudkan hal tersebut.
"Asas pemilu, yakni umum menunjukkan bahwa siapa pun warga negara yang memenuhi syarat harus dijamin untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Sedangkan langsung, artinya pemilih yang akan memberikan pilihan mereka secara langsung dalam kegiatan kepemiluan," kata Hasyim di Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Baca Juga:Perppu Pemilu Jadi Titik Terang Pedoman Pesta Demokrasi 2024
Hasyim menerangkan bahwa dalam pemilu ada tiga pihak yang terlibat, yakni pemilih, peserta, dan proses pemilihan itu sendiri. Penyerahan DP4 dalam dan luar negeri sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024 menunjukkan bahwa kegiatan pemilu berjalan terus sesuai agenda lima tahunan.
"Penyerahan DP4 adalah itikad baik kita semua untuk memberikan jaminan kepada warga negara, baik di dalam negeri maupun luar negeri untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024," ujar Hasyim.
Hasyim meminta KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai pihak yang diberikan wewenang untuk melakukan berbagai kegiatan. Di antaranya menetapkan daftar pemilih sementara, daftar pemilih tetap, untuk bekerja keras, bekerja semaksimal mungkin, agar semua warga negara yang telah memenuhi syarat, masuk dalam daftar pemilih.