home global news

Pemilu 2024

Perppu Pemilu Disahkan, Parpol Bisa Pakai Nomor Urut Lama

Rabu, 14 Desember 2022 - 18:49 WIB
Tumpukan Kertas Suara Pilpres Siap Penghitungan di TPS Pelanggahan di Banda Aceh. Foto: Langit7.id/iStock
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu). Perppu itu mengakomodasi usulan agar nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 tak perlu diundi pada Pileg 2024.

"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019," tulis Pasal 179 Perppu Pemilu, dikutip Langit7.id, Rabu (14/12/2022).

Meski demikian, parpol juga bisa mengikuti penetapan nomor urut secara diundi dalam sidang pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbuka. "...atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu," tambah Pasal itu.

Baca Juga:KPU Terima 204 Juta Data Potensial Pemilih Pemilu 2024

Sementara itu, ketentuan mengenai penetapan nomor urut partai politik lokal Aceh sebagai Peserta Pemilu tetap diundi. "Ketentuan mengenai penetapan nomor urut partai politik lokal Aceh sebagai Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi diatur dengan Peraturan KPU," tulis Pasal 174 ayat (4).

Saat ini, ada sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berasal dari sembilan partai politik, memenuhi parliamentary threshold pada Pemilu 2019. Berikut daftarnya:

- PDIP: 128 kursi, nomor urut pada Pemilu 2019: 3
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
partai politik pemilu 2024 perppu pemilu
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya