Pemilu 2024
DPR Sebut Perlu Adanya Aturan Turunan dalam Perppu Pemilu
Elvin andika
Kamis, 15 Desember 2022 - 06:30 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: partaigerindra.or.id)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menilai perlu adanya aturan turunan dalam Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu. Aturan turunan itu nantinya untuk mengatur daerah pemilihan (dapil) pada daerah otonomi baru (DOB).
"Pertama, Perppu Pemilu tanggal 12 (Desember 2022) sudah diterbitkan dan otomatis berlaku. Oleh karena itu, daerah otonomi baru kita pikir perlu aturan turunan untuk mengatur daerah pemilihan dan lain-lain," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, (14/12/2022).
Menurut Dasco, aturan turunan ini akan segera dibahas di Parlemen. Adapun poin-poin yang menyangkut aturan turunan akan dikoordinasikan dengan komisi terkait.
Baca Juga:Perppu Pemilu Disahkan, Parpol Bisa Pakai Nomor Urut Lama
"Nanti akan dibahas atau kemudian dikoordinasikan dengan komisi terkait, dalam hal ini Komisi II DPR RI," ujar Dasco.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perppu Pemilu pada Senin, 12 Desember 2022. Berdasarkan salinan Perppu, Jokowi menimbang diperlukannya kebijakan untuk mengantisipasi dampak dari pembentukan empat provinsi baru.
Salah satu implikasinya perlu dilakukan penataan daerah pemilihan serta alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, juga kelembagaan penyelenggara diberikan kepastian hukum.
"Pertama, Perppu Pemilu tanggal 12 (Desember 2022) sudah diterbitkan dan otomatis berlaku. Oleh karena itu, daerah otonomi baru kita pikir perlu aturan turunan untuk mengatur daerah pemilihan dan lain-lain," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, (14/12/2022).
Menurut Dasco, aturan turunan ini akan segera dibahas di Parlemen. Adapun poin-poin yang menyangkut aturan turunan akan dikoordinasikan dengan komisi terkait.
Baca Juga:Perppu Pemilu Disahkan, Parpol Bisa Pakai Nomor Urut Lama
"Nanti akan dibahas atau kemudian dikoordinasikan dengan komisi terkait, dalam hal ini Komisi II DPR RI," ujar Dasco.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perppu Pemilu pada Senin, 12 Desember 2022. Berdasarkan salinan Perppu, Jokowi menimbang diperlukannya kebijakan untuk mengantisipasi dampak dari pembentukan empat provinsi baru.
Salah satu implikasinya perlu dilakukan penataan daerah pemilihan serta alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, juga kelembagaan penyelenggara diberikan kepastian hukum.