LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI,
Sufmi Dasco Ahmad menilai perlu adanya aturan turunan dalam Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu. Aturan turunan itu nantinya untuk mengatur daerah pemilihan (dapil) pada daerah otonomi baru (DOB).
"Pertama, Perppu Pemilu tanggal 12 (Desember 2022) sudah diterbitkan dan otomatis berlaku. Oleh karena itu, daerah otonomi baru kita pikir perlu aturan turunan untuk mengatur daerah pemilihan dan lain-lain," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, (14/12/2022).
Menurut Dasco, aturan turunan ini akan segera dibahas di Parlemen. Adapun poin-poin yang menyangkut aturan turunan akan dikoordinasikan dengan komisi terkait.
Baca Juga: Perppu Pemilu Disahkan, Parpol Bisa Pakai Nomor Urut Lama"Nanti akan dibahas atau kemudian dikoordinasikan dengan komisi terkait, dalam hal ini Komisi II DPR RI," ujar Dasco.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan
Perppu Pemilu pada Senin, 12 Desember 2022. Berdasarkan salinan Perppu, Jokowi menimbang diperlukannya kebijakan untuk mengantisipasi dampak dari pembentukan empat provinsi baru.
Salah satu implikasinya perlu dilakukan penataan daerah pemilihan serta alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, juga kelembagaan penyelenggara diberikan kepastian hukum.
Baca Juga: Perppu Pemilu Jadi Titik Terang Pedoman Pesta Demokrasi 2024Jokowi mempertimbangkan perlunya dilakukan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal tersebut termasuk penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu, berkaitan dengan jadwal kampanye anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden.
Perubahan juga terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dilakukan pula penyesuaian daerah pemilihan dan jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebagai akibat dari pertambahan jumlah penduduk.
Perppu mengubah beberapa ketentuan dalam UU Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Termasuk yang terdapat Pasal 10A, KPU membentuk KPU Provinsi di Daerah Otonom Baru (DOB) Papua. Dalam Pasal 92A, disebutkan Bawaslu membentuk Bawaslu Provinsi di Daerah Otonom Baru (DOB) Papua, ditetapkan jumlah kursi anggota DPR sebanyak 580 kursi.
Baca Juga: Resmi Diteken Jokowi, Ini Isi Perppu Pemilu(gar)