home wirausaha syariah

Waspadai Investasi Bodong, Cek Rumus Legal dan Logis

Jum'at, 16 Desember 2022 - 07:05 WIB
Ilustrasi investasi bodong. (Foto: Istimewa).
Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lana Soelistianingsih, memberikan rumus 2L agar masyarakat tak lagi terjerumus investasi bodong.

Adapun rumus 2L yang dimaksud yakni legal dan logis. Pasalnya, banyak masyarakat dengan literasi keuangan yang masih rendah terjerumus investasi ilegal.

"Cek 2L, legal dan logis. Legalnya betulkah produknya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi pastikan entitas itu mendapatkan izin sesuai dari OJK," katanya Webinar Literasi Keuangan:' Literasi Produk Keuangan Yang Aman dan Menguntungkan di Era Digital', Rabu (14/12/2022).

Legalitas adalah salah satu yang mesti ditelurusi secara mendalam oleh calon investor. Sebab, masih banyak entitas bodong yang berani memperkenalkan produknya dengan jaminan dari OJK.

Baca Juga: Hadapi Resesi 2023 dengan Investasi, Bermodal Internet dan Gadget

"Legalitas seperti ini mesti dipertanyakan, walaupun mereka memperkenalkannya dengan jaminan OJK dan LPS. Karena kesalahan dalam hal ini adalah bahwa LPS tidak melakukan penjaminan terhadap investasi," jelasnya.

Sementara logis, lanjut dia, perlu dipertimbangkan terkait penawaran-penawaran menggiurkan yang diberikan. Riset mandiri dan bertanya kepada ahlinya adalah solusi tepat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
investasi bodong investasi aman literasi keuangan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya