Pendaftaran Panitia Pemilu 2024 Dibuka, Simak Syaratnya
Ummu hani
Senin, 19 Desember 2022 - 14:50 WIB
Ilustrasi pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. (Foto: Langit7.id/iStock)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pembukaan pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. PPS ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
"KPU mengundang WNI yang memenuhi kualifikasi, mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan (PPK) dan PPS untuk Pemilu Serentak Tahun 2024," tulis KPU di laman resminya, Senin (19/12/2022).
Baca Juga:Bawaslu Imbau Capres Tak Kampanye di Tempat Ibadah
Bagi masyarakat yang berminat, ada beberapa tahapan perlu dilaksanakan. Seperti cara mendaftar, tahapan, hingga syarat-syarat menjadi anggota PPS. Berikut rinciannya.
Tahapan Pendaftaran PPS:
1. Pendaftaran calon anggota PPS: 18-22 Desember 2022
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS: 18-22 Desember 2022
"KPU mengundang WNI yang memenuhi kualifikasi, mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan (PPK) dan PPS untuk Pemilu Serentak Tahun 2024," tulis KPU di laman resminya, Senin (19/12/2022).
Baca Juga:Bawaslu Imbau Capres Tak Kampanye di Tempat Ibadah
Bagi masyarakat yang berminat, ada beberapa tahapan perlu dilaksanakan. Seperti cara mendaftar, tahapan, hingga syarat-syarat menjadi anggota PPS. Berikut rinciannya.
Tahapan Pendaftaran PPS:
1. Pendaftaran calon anggota PPS: 18-22 Desember 2022
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS: 18-22 Desember 2022