Outlook 2023
Banggar DPR: Pemberian Subsidi Kendaraan Listrik Belum Prioritas
Elvin andika
Senin, 19 Desember 2022 - 19:24 WIB
Ilustrasi mobil listrik. (Foto: Langit7.id/iStock)
Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) Said Abdullah meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemberian subsidi kendaraan listrik, baik mobil dan motor. Hal itu dikarenakan situasi ekonomi global pada 2023 yang tidak menentu.
"Jika subsidi ini direalisasikan dalam bentuk uang tunai untuk pembelian kendaraan listrik pada 2023, tidak ada alokasi APBN 2023 untuk dukungan kebijakan tersebut," kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/12/2022).
Menurut Said, pemerintah banyak memberikan insentif kepada industri kendaraan listrik. Mulai dari tax holiday 20 tahun, super deduction hingga 300 persen atas biaya penelitian dan pengembangan pembangkit tenaga listrik, baterai, dan alat kelistrikan, hingga pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan baku pembuatan baterai.
Baca Juga:Soal Insentif Kendaraan Listrik, Indef: Belum Urgen
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mewajibkan kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah yang di tanggung oleh APBN.
"Jika ditotal, keseluruhan insentif perpajakan tersebut mencapai 32 persen dari harga jual mobil listrik. Sedangkan dari motor listrik itu 18 persen," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu berharap rencana subsidi mobil dan motor listrik bisa dipertimbangkan dengan matang dan seksama. Hal tersebut perlu dilakukan agar akselerasi menuju transportasi rendah emisi, agenda mengurangi impor minyak bumi, usaha menyehatkan APBN, dan kebijakan berkelanjutan mengurangi tingkat kemiskinan dapat berjalan seimbang.
"Jika subsidi ini direalisasikan dalam bentuk uang tunai untuk pembelian kendaraan listrik pada 2023, tidak ada alokasi APBN 2023 untuk dukungan kebijakan tersebut," kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/12/2022).
Menurut Said, pemerintah banyak memberikan insentif kepada industri kendaraan listrik. Mulai dari tax holiday 20 tahun, super deduction hingga 300 persen atas biaya penelitian dan pengembangan pembangkit tenaga listrik, baterai, dan alat kelistrikan, hingga pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan baku pembuatan baterai.
Baca Juga:Soal Insentif Kendaraan Listrik, Indef: Belum Urgen
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mewajibkan kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah yang di tanggung oleh APBN.
"Jika ditotal, keseluruhan insentif perpajakan tersebut mencapai 32 persen dari harga jual mobil listrik. Sedangkan dari motor listrik itu 18 persen," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu berharap rencana subsidi mobil dan motor listrik bisa dipertimbangkan dengan matang dan seksama. Hal tersebut perlu dilakukan agar akselerasi menuju transportasi rendah emisi, agenda mengurangi impor minyak bumi, usaha menyehatkan APBN, dan kebijakan berkelanjutan mengurangi tingkat kemiskinan dapat berjalan seimbang.