home masjid

Hukum Ubah Niat Sedekah Jadi Zakat, Ustadz Oni: Tidak Sah

Selasa, 20 Desember 2022 - 13:45 WIB
Hukum Ubah Niat Sedekah Jadi Zakat, Ustadz Oni: Tidak Sah. (Foto: Istimewa).
Sedekah yang telah ditunaikan tidak boleh diubah niatnya menjadi zakat. Hal ini menandakan lalainya seorang muslim dalam menunaikan kewajibannya.

Ahli Fikih Muamalah, Ustadz Oni Sahroni mengungkapkan, sedekah yang telah ditunaikan seseorang, tidak bisa menggugurkan kewajiban zakatnya.

Perkara itu seringkali muncul karena telatnya kesadaran dari seorang muslim bahwa mereka tergolong wajib zakat.

"Tidak sah. Jadi perkara ini sering ditemui bagi orang yang telat menyadari bahwa sesungguhnya mereka tergolong wajib zakat," katanya dalam Konsultasi Syariah: Pernah Bersedekah Kemudian Diakui sebagai Zakat dikutip Selasa (20/12/2022).

Baca Juga: Kemenko PMK: Pemanfaatan Dana Zakat Harus Ubah Mustahik Jadi Muzakki

Dia mencontohkan, semisal seorang muslim yang bila sedekahnya dikalkulasikan maka mencapai nilai wajib zakat atau lebih. Lantas, di kemudian hari dia baru menyadari bahwa dirinya tergolong wajib zakat.

Untuk menutupi kewajiban zakatnya, lanjut dia, orang ini lantas mengubah niat sedekah yang sebelumnya ditunaikan menjadi wajib zakat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
hukum zakat zakat keutamaan sedekah ustadz oni sahroni
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya