Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 04 November 2025
home masjid detail berita

Hukum Ubah Niat Sedekah Jadi Zakat, Ustadz Oni: Tidak Sah

mahmuda attar hussein Selasa, 20 Desember 2022 - 13:45 WIB
Hukum Ubah Niat Sedekah Jadi Zakat, Ustadz Oni: Tidak Sah
Hukum Ubah Niat Sedekah Jadi Zakat, Ustadz Oni: Tidak Sah. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Sedekah yang telah ditunaikan tidak boleh diubah niatnya menjadi zakat. Hal ini menandakan lalainya seorang muslim dalam menunaikan kewajibannya.

Ahli Fikih Muamalah, Ustadz Oni Sahroni mengungkapkan, sedekah yang telah ditunaikan seseorang, tidak bisa menggugurkan kewajiban zakatnya.

Perkara itu seringkali muncul karena telatnya kesadaran dari seorang muslim bahwa mereka tergolong wajib zakat.

"Tidak sah. Jadi perkara ini sering ditemui bagi orang yang telat menyadari bahwa sesungguhnya mereka tergolong wajib zakat," katanya dalam Konsultasi Syariah: Pernah Bersedekah Kemudian Diakui sebagai Zakat dikutip Selasa (20/12/2022).

Baca Juga: Kemenko PMK: Pemanfaatan Dana Zakat Harus Ubah Mustahik Jadi Muzakki

Dia mencontohkan, semisal seorang muslim yang bila sedekahnya dikalkulasikan maka mencapai nilai wajib zakat atau lebih. Lantas, di kemudian hari dia baru menyadari bahwa dirinya tergolong wajib zakat.

Untuk menutupi kewajiban zakatnya, lanjut dia, orang ini lantas mengubah niat sedekah yang sebelumnya ditunaikan menjadi wajib zakat.

"Hal ini tidak boleh dilakukan, karena itu tidak bisa menggugurkan kewajiban zakatnya," katanya.

4 Alasan Sedekah Tak Bisa Menjadi Zakat

Adapun larang tersebut karena beberapa alasan. Di antaranya sebagai berikut:

1. Zakat Ibadah

Zakat layaknya ibadah. Amalan ini sama seperti kewajiban salat lima waktu.

Artinya, menunaikan zakat mesti dilakukan dengan niat diawal. Zakat tidak bernilai apa-apa ketika tidak ditunaikan dengan niat yang menyertainya.

"Selain disengaja, menunaikan zakat juga perlu ada niat agar menjadi ibadah berpahala," ujarnya.

2. Niat

Sebagaimana disebutkan para ulama bahwasannya orang yang menunaikan zakatnya tanpa niat maka tidak menggugurkan kewajibannya.

3. Penerima Manfaat

Walaupun zakat dan infak tergolong ke dalam dana sosial, tapi keduanya memiliki peruntukan yang berbeda.

Penerima manfaat zakat dapat dipastikan tidak dibagikan secara sembarangan. Adapun penerimanya sendiri terdiri dari delapan kelompok penerima zakat.

"Jadi zakat tidak diberikan kepada sembarang penerima, semisal memberikan sedekah kepada tukang sayur, ini tidak diperkenankan. Sedangkan infak dan sedekah dapat diberikan kepada mereka yang melewati ambang batas garis kemiskinan atau hidup pas-pasan," katanya.

4. Prioritas

Dilihat dari sisi prioritas, maka seseorang mesti mengkalkulasi pendapatannya. Sehingga tidak ada lagi perubahan niat dari sedekah yang telah dilakukan menjadi zakat.

"Selain tanpa niat, ini menandakan bahwa orang yang merubah niat sedekah menjadi zakat tidak menganggap pentingnya menunaikan zakat. Sehingga menyebabkannya menjadi lalai," ujarnya.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 04 November 2025
Imsak
03:58
Shubuh
04:08
Dhuhur
11:40
Ashar
14:56
Maghrib
17:50
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan