home global news

Luhut Kritik OTT, Abraham Samad: KPK Punya Wewenang

Selasa, 20 Desember 2022 - 21:50 WIB
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2011-2015, Abraham Samad menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Diketahui, Luhut meminta KPK agar tidak kerap melakukan OTT. Menurutnya, OTT tidak bagus dan hanya akan membuat nama baik negara menjadi jelek.

"Sebenarnya saya kurang etis menanggapi karena saya sudah di luar KPK. Tapi jika dilihat tugas pokoknya, KPK masih diberikan ruang, kewenangan, dan tugas untuk melakukan law enforcement (penegakan hukum) termasuk OTT," kata Abraham Samad kepada Langit7.id, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga:Kritik OTT KPK, Luhut: Cuma Buat Negara Jelek

Menurut Samad, KPK boleh melakukan OTT sebagai lembaga penegakan hukum. Terlebih, kasus korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

"Jadi dalam konteks law enforcement atau penegakan hukum, KPK boleh melakukan OTT karena sebagai lembaga penegakan hukum. OTT tidak masalah jika masih dalam pemberantasan korupsi. Terkecuali jika OTT dipersalahgunakan itu baru masalah," tutur Abraham.

Sebelumnya, Luhut meminta KPK agar tidak kerap melakukan OTT. Menurutnya, ketika sistem digitalisasi berhasil maka tidak ada pejabat yang berani melakukan korupsi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
luhut binsar pandjaitan kpk ott abraham samad korupsi
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya