home global news

Pemilu 2024

Bawaslu Desak KPU Buat Aturan Jelas Soal Kampanye di Luar Jadwal

Rabu, 21 Desember 2022 - 19:17 WIB
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jakarta. (Foto: dok. Bawaslu RI)
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Herwyn JH Malonda mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat pengaturan yang jelas terkait aktivitas sosialisasi partai politik (parpol). Menurutnya, saat ini banyak isu krusial mengenai batas perbedaan antara sosialisasi dengan kampanye di luar jadwal, terutama setelah KPU menetapkan parpol calon perserta Pemilu 2024.

"Penetapan parpol oleh KPU akan berkonsekuensi dan memunculkan isu krusial, yaitu apakah parpol pascapenetapan KPU sebagai peserta Pemilu 2024 dapat melakukan sosialisasi? Kedua, bagaimana pemaknaan kampanye di luar jadwal? Masih adanya kekosongan hukum yang mengatur parpol dalam kampanye di luar jadwal," kata Herwyn dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).

Herwyn menuturkan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, diatur masa kampanye selama 75 hari dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Baca Juga:KPU Beri Kesempatan Partai Ummat Perbaiki Syarat Keanggotaan di NTT dan Sulut

"Apakah partai politik peserta pemilu dapat melakukan kegiatan sosialisasi dengan tujuan untuk memperkenalkan partai politik yang akan berkontestasi dalam pemilu 2024 kepada masyarakat tanpa melanggar aturan kampanye di luar jadwal? Mudah-mudahan persoalan sosialisasi dan kampanye ini bisa diselesaikan.Pekerjaan rumah kita untuk menahan diri dalam melakukan kampanye," ujar Herwyn.

Melihat hal tersebut, Herwyn berharap ada pengaturan jelas mengenai batasan kegiatan sosialisasi parpol yang tak termasuk kampanye di luar jadwal.

"Apakah sosialisasi oleh parpol hanya dapat dilakukan dengan ketentuan hanya sekadar memperkenalkan logo atau gambar, nomor urut, foto ketua umum sekjen atau ketua bidang lainnya? Apakah juga boleh menambahkan visi, misi atau program?," ucapnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
partai politik kampanye kpu bawaslu pemilu 2024
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya