Cara Menghitung Zakat dari Total Penghasilan Setahun
Muhajirin
Rabu, 28 Desember 2022 - 19:00 WIB
ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Zakatpenghasilan atau biasa disebut zakat profesi merupakan bagian dari zakat maal yang wajib ditunaikan. Zakat profesi meliputi gaji, honorarium, upah, jasa, dan harta yang diperoleh dengan cara halal seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, dokter, konsultan dan berbagai profesi lain.
Ketua Harian Spirit of Aqsa, Ustadz Ridwan Hakim, menjelaskan, ketentuan zakat profesi merujuk pada Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-6 tahun 2018. Dalam fatwa tersebut, ada dua keadaan seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilan.
Pertama, jika seseorang memiliki harta mengendap senilai 85 gram emas atau sekira Rp80 juta dalam kurun waktu satu tahun. Tapi, hitungan satu tahun berdasarkan kalender hijriyah. Ini merupakan pendapat paling kuat dari ulama.
“Penghasilan bersih senilai nisab zakat harta (85 gram emas), maka walau belum cukup haul atau satu tahun, maka dia bisa menyegerakan pembayaran zakat dan sudah bisa disalurkan serta dinyatakan sah,” kata Ustadz Ridwan kajian Potensi Zakat Umat di AQL Islamic Center, Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
Baca Juga: Bolehkah Zakat Maal Dibayar Tiap Bulan? Ini Penjelasan Amil Zakat
Ketua Harian Spirit of Aqsa, Ustadz Ridwan Hakim, menjelaskan, ketentuan zakat profesi merujuk pada Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-6 tahun 2018. Dalam fatwa tersebut, ada dua keadaan seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilan.
Pertama, jika seseorang memiliki harta mengendap senilai 85 gram emas atau sekira Rp80 juta dalam kurun waktu satu tahun. Tapi, hitungan satu tahun berdasarkan kalender hijriyah. Ini merupakan pendapat paling kuat dari ulama.
“Penghasilan bersih senilai nisab zakat harta (85 gram emas), maka walau belum cukup haul atau satu tahun, maka dia bisa menyegerakan pembayaran zakat dan sudah bisa disalurkan serta dinyatakan sah,” kata Ustadz Ridwan kajian Potensi Zakat Umat di AQL Islamic Center, Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
Baca Juga: Bolehkah Zakat Maal Dibayar Tiap Bulan? Ini Penjelasan Amil Zakat