Wacana Anggaran Covid-19 Dicabut, Legislator: Pastikan Dulu Regulasinya
Ummu hani
Sabtu, 31 Desember 2022 - 19:15 WIB
Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago. (Foto: DPR RI)
Pemerintah berencana menghentikan pembiayaan perawatan pasien Covid-19. Penghentian itu termasuk pembebanan biaya untuk vaksinasi dan pemangkasan insentif tenaga kesehatan serta penghapusan klaim biaya pengobatan pasien Covid-19.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago menyoroti wacana tersebut. Menurutnya, pemerintah harus melakukan beberapa hal sebelum menghentikan pembiayaan peratawan pasien Covid-19.
"Jika memang Pemerintah mau melakukan kebijakan tersebut, hal pertama perlu dilakukan adalah memutuskan regulasi yang seblumnya pandemi menjadi endemi," kata Irma di Jakarta, Sabtu (30/12/2022).
Baca Juga:Tak Lagi PPKM, Mendagri Minta Kepala Daerah Cabut Perda Sanksi Kerumunan
Kedua, menggenjot vaksinasi booster. Irma menuturkan bahwasanya pemberian booster dapat meminimalisir penularan Covid-19, khususnya kepada masyarakat yang memiliki komorbit.
"Maka sebagai antisipasi bagi memiliki komorbit tetap harus disiplin menggunakan masker di ruang tertutup jika ada aktivitas di keramaian," ujar Irma.
Setelah regulasi dicabut, lanjut Irma, penderita Covid-19 mau tidak mau harus membayar biaya perawatan secara mandiri. Hal tersebut dikarenakan BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya akibat pendemi ini sesuai dengan regulasinya.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago menyoroti wacana tersebut. Menurutnya, pemerintah harus melakukan beberapa hal sebelum menghentikan pembiayaan peratawan pasien Covid-19.
"Jika memang Pemerintah mau melakukan kebijakan tersebut, hal pertama perlu dilakukan adalah memutuskan regulasi yang seblumnya pandemi menjadi endemi," kata Irma di Jakarta, Sabtu (30/12/2022).
Baca Juga:Tak Lagi PPKM, Mendagri Minta Kepala Daerah Cabut Perda Sanksi Kerumunan
Kedua, menggenjot vaksinasi booster. Irma menuturkan bahwasanya pemberian booster dapat meminimalisir penularan Covid-19, khususnya kepada masyarakat yang memiliki komorbit.
"Maka sebagai antisipasi bagi memiliki komorbit tetap harus disiplin menggunakan masker di ruang tertutup jika ada aktivitas di keramaian," ujar Irma.
Setelah regulasi dicabut, lanjut Irma, penderita Covid-19 mau tidak mau harus membayar biaya perawatan secara mandiri. Hal tersebut dikarenakan BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya akibat pendemi ini sesuai dengan regulasinya.