Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home global news detail berita

Wacana Anggaran Covid-19 Dicabut, Legislator: Pastikan Dulu Regulasinya

ummu hani Sabtu, 31 Desember 2022 - 19:15 WIB
Wacana Anggaran Covid-19 Dicabut, Legislator: Pastikan Dulu Regulasinya
Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago. (Foto: DPR RI)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah berencana menghentikan pembiayaan perawatan pasien Covid-19. Penghentian itu termasuk pembebanan biaya untuk vaksinasi dan pemangkasan insentif tenaga kesehatan serta penghapusan klaim biaya pengobatan pasien Covid-19.

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago menyoroti wacana tersebut. Menurutnya, pemerintah harus melakukan beberapa hal sebelum menghentikan pembiayaan peratawan pasien Covid-19.

"Jika memang Pemerintah mau melakukan kebijakan tersebut, hal pertama perlu dilakukan adalah memutuskan regulasi yang seblumnya pandemi menjadi endemi," kata Irma di Jakarta, Sabtu (30/12/2022).

Baca Juga: Tak Lagi PPKM, Mendagri Minta Kepala Daerah Cabut Perda Sanksi Kerumunan

Kedua, menggenjot vaksinasi booster. Irma menuturkan bahwasanya pemberian booster dapat meminimalisir penularan Covid-19, khususnya kepada masyarakat yang memiliki komorbit.

"Maka sebagai antisipasi bagi memiliki komorbit tetap harus disiplin menggunakan masker di ruang tertutup jika ada aktivitas di keramaian," ujar Irma.

Setelah regulasi dicabut, lanjut Irma, penderita Covid-19 mau tidak mau harus membayar biaya perawatan secara mandiri. Hal tersebut dikarenakan BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya akibat pendemi ini sesuai dengan regulasinya.

Baca Juga: Jokowi Pastikan Bansos Tetap Dilanjutkan Meski PPKM Dicabut

Terkait soal insentif tenaga kesehatan, Politisi NasDem itu menyatakan sudah pasti mengikuti regulasinya dan itu wajar dilakukan. "Sekali lagi kuncinya di vaksinasi booster dan regulasi," tutur Legislator dapil Sumsel II tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah tidak lagi menganggarkan biaya penanganan Covid-19 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bidan kesehatan tahun 2023. Namun, belum ada kepastian terkait biaya pengobatan, perawatan, vaksin dan obat Covid-19 apakah masih ditanggung pemerintah atau ditanggung secara mandiri.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kebijakan tersebut masih dikaji dan dievaluasi. "Pasti akan ada evaluasi terkait hal ini, tapi saat ini pembatasan kegiatan masyarakat yang menjadi fokus," kata Nadia kepada wartawan, Rabu (28/12).

Baca Juga:

Virolog: PPKM Dicabut tapi Pandemi Covid-19 Belum Berakhir

Pandemi Covid-19 Sudah Terkendali, Pemerintah Resmi Cabut PPKM


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)