home lifestyle muslim

PPKM Dicabut, Warga Masih Wajib Terapkan Prokes

Sabtu, 31 Desember 2022 - 23:55 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Keputusan ini tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022.

Meski PPKM sudah dicabut, sejumlah aturan terkait protokol kesehatan atau prokes tetap berlaku. Berakhirnya PPKM tidak mencabut pernyataan pandemi Covid-19.

Sebab, status pandemi bisa dinyatakan seleesai hanya oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Guna mengendalikan penyebaran Covid-19, beberapa prokes masih tetap diberlakukaan, merujuk pada Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022.

Baca Juga:Tak Lagi PPKM, Mendagri Minta Kepala Daerah Cabut Perda Sanksi Kerumunan

1. Masker

Masyarakat masih harus tetap menggunakan masker dengan benar, terutama pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas. Lalu saat di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit, termasuk dalam transportasi publik juga wajib memakai masker.

Masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan, seperti batuk, pilek, dan bersin dan kontak erat dan terkonfirmasi kasus Covid-19 masih wajib menggunakan masker.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ppkm protokol kesehatan masker pedulilindungi prokes
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya