home lifestyle muslim

Hukum Kontrasepsi, Vasektomi, dan Tubektomi dalam Islam

Selasa, 03 Januari 2023 - 15:02 WIB
ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Islam mengenal dua istilah terkait keturunan yakni tanzhim an-nasl (pengaturan keturunan) dan tahdid an-nasl (pembatasan/penghapusan keturunan). Dua cara tersebut memiliki dua hukum yang berbeda pula.

Pakar Fikih Kontemporer, Prof. Dr. KH Ahmad Zahro, menjelaskan, kontrasepsi yang diperbolehkan adalah tanzhim an-nasl. Artinya, pasangan suami istri telah mengupayakan perencanaan mengenai jarak kelahiran. Itu agar orang tua bisa memberikan ASI dan pendidikan usia dini secara maksimal kepada anak.

Intinya, kontrasepsi itu diperbolehkan jika tidak tahdid al-nasl, tapi tanzhimul an-nasl. Jadi, semua ulama sepakat bolehnya jika tanzhim an-nasl. Tapi, kalau tahdid an-nasl, maka ulama sepakat tidak boleh, karena itu merupakan hak Allah,” kata Kiai Zahro kepada Langit7, Selasa (3/1/2022).



Baca Juga: Pemerintah Diminta Evaluasi Penjualan Alat Kontrasepsi di Minimarket



Tahdid an-nasl
yani sterilisasi, aborsi, dan pemutusan keturunan diharamkan dalam Islam. Kecuali ada alasan-alasan darurat yang dibenarkan syarat syariat. Misal, seorang wanita tertimpa penyakit di dalam rahim atau anggota badan lain yang makin berbahaya jika hamil.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
fikih kontemporer kh ahmad zahro alat kontrasepsi kehamilan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya