Kemenkominfo Gandeng Polri untuk Jaga Ruang Digital Jelang Pemilu 2024
Hasanah syakim
Rabu, 04 Januari 2023 - 21:09 WIB
Kemenkominfo dan Polri bekerja sama menjaga ruang digital jelang Pemilu 2024 (foto: kominfo)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) gandeng Polri dalam menjaga ruang digital tetap aman jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak di tahun 2024.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Komunikasi dan Informatika pada Oktober 2022.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Polisi, Asep Edi Suheri mengatakan, MoU ini dimaksudkan untuk memperbarui nota kesepahaman sebelumnya yang diteken 20 Desember 2017. Yaitu tentang Pengamanan dan Penegakan Hukum di Bidang Komunikasi dan Informatika.
Baca juga:Wacana Pemilu Proporsional Tertutup, Dasco: Sebuah Warning dari KPU
Menurutnya, pembaruan nota kesepahaman ini bertujuan meningkatkan koordinasi dalam rangka sinergitas dan tugas fungsi di bidang komunikasi dan informatika dengan Kemenkominfo,
"Adapun ruang lingkup yang menjadi perhatian meliputi pertukaran data atau informasi, pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang," katanya, Rabu (4/1/2023).
Selain itu, bantuan pengamanan, penegakan hukum, penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana, serta peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM).
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Komunikasi dan Informatika pada Oktober 2022.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Polisi, Asep Edi Suheri mengatakan, MoU ini dimaksudkan untuk memperbarui nota kesepahaman sebelumnya yang diteken 20 Desember 2017. Yaitu tentang Pengamanan dan Penegakan Hukum di Bidang Komunikasi dan Informatika.
Baca juga:Wacana Pemilu Proporsional Tertutup, Dasco: Sebuah Warning dari KPU
Menurutnya, pembaruan nota kesepahaman ini bertujuan meningkatkan koordinasi dalam rangka sinergitas dan tugas fungsi di bidang komunikasi dan informatika dengan Kemenkominfo,
"Adapun ruang lingkup yang menjadi perhatian meliputi pertukaran data atau informasi, pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang," katanya, Rabu (4/1/2023).
Selain itu, bantuan pengamanan, penegakan hukum, penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana, serta peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM).