LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) gandeng Polri dalam menjaga ruang digital tetap aman jelang Pemilihan Umum (
Pemilu) serentak di tahun 2024.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Komunikasi dan Informatika pada Oktober 2022.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Polisi, Asep Edi Suheri mengatakan, MoU ini dimaksudkan untuk memperbarui nota kesepahaman sebelumnya yang diteken 20 Desember 2017. Yaitu tentang Pengamanan dan Penegakan Hukum di Bidang Komunikasi dan Informatika.
Baca juga: Wacana Pemilu Proporsional Tertutup, Dasco: Sebuah Warning dari KPUMenurutnya, pembaruan nota kesepahaman ini bertujuan meningkatkan koordinasi dalam rangka sinergitas dan tugas fungsi di bidang komunikasi dan informatika dengan Kemenkominfo,
"Adapun ruang lingkup yang menjadi perhatian meliputi pertukaran data atau informasi, pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang," katanya, Rabu (4/1/2023).
Selain itu, bantuan pengamanan, penegakan hukum, penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana, serta peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM).
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan secara khusus hal ini termasuk pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi registrasi nomor
mobile subscriber integrated services digital network (MSISDN) dalam rangka melakukan profiling.
"Kerja sama Kemenkominfo dan Bareskrim sebelum melakukan penegakan hukum, melakukan profiling dan profiling-nya pasti akurat," ujar Johnny.
Selain itu, mengenai penegakan hukum, Johnny menyebut Polri dan Kemenkominfo baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan penegakan hukum di bidang komunikasi dan informatika sesuai tugas dan fungsinya.
"Kemenkominfo memiliki Cyber Drone yang berpatroli 7x24 jam non stop untuk mengawasi ruang digital," ungkapnya.
Dia mengatakan, sistem pengawasan tersebut dapat membaca numerikal dan alfabet, sehingga menurut Johnny, pihaknya mengikuti perkembangan hoaks, ujaran kebencian, dan tindakan-tindakan terlarang di ruang digital.
Baca juga: Sufmi Dasco Persilakan Sandiaga Keluar dari Gerindra Jika Ingin Maju Pilpres"Meski demikian, perlu saya tegaskan Kemenkominfo bukan aparat penegak hukum. Sehingga,
Kemenkominfo akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini Bareskrim Polri yang akan melakukan penegakan hukum di ruang fisik," kata Johnny.
Selanjutnya, Johnny mengatakan Kemenkominfo juga bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) demi mewujudkan Pemilu berkualitas untuk Indonesia Maju.
"Pemerintah memberikan dukungan yang kuat dan tinggi keberpihakan kami terhadap kebebasan pers dan kebebasan berserikat. Namun, kita perlu menjaga agar ruang digital kita tetap bersih," ujar Johnny.
(sof)