Hukum Bawa Anak Kecil ke Masjid, Boleh Asalkan Tak Ganggu Salat
Mahmuda attar hussein
Jum'at, 06 Januari 2023 - 10:00 WIB
Hukum Bawa Anak Kecil ke Masjid, Boleh Asalkan Tak Ganggu Salat. (Foto: iStock).
Orang tua kerap mengajak anak-anak ke masjid untuk mengenalkan mereka beribadah di Baitullah. Niat ini tentu positif, tapi bagaimana bila mengganggu salat?
Sayyid Sabiq dalam Buku Fikih Sunnah mengatakan, anak-anak sebetulnya belum diwajibkan salat. Namun wali (orang tua) boleh mengenalkan mereka beribadah.
"Apalagi bila berusia 7 tahun, dalam beberapa riwayat usia 10 tahun tidak salat, boleh dipukul." tulis Sayyid dalam bukunya tersebut dilansir dari Umma dikutip Jumat (6/1/2023).
Dalam sebuah hadis dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun. Dan pukul lah dia jika usianya mencapai sepuluh tahun serta pisahkanlah di antara mereka saat tidur." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Hakim).
Baca Juga: 3 Cara Tentukan Kiblat saat Salat Tanpa Penunjuk Arah
Sayyid Sabiq juga mengetengahkan hadis yang membolehkannya menggendong anak kecil saat shalat, seperti saat Rasulullah Saw menggendong cucunya, Umamah binti Zainab, saat shalat Subuh dan meletakkan cucunya itu kala rukuk dan sujud.
Sayyid Sabiq dalam Buku Fikih Sunnah mengatakan, anak-anak sebetulnya belum diwajibkan salat. Namun wali (orang tua) boleh mengenalkan mereka beribadah.
"Apalagi bila berusia 7 tahun, dalam beberapa riwayat usia 10 tahun tidak salat, boleh dipukul." tulis Sayyid dalam bukunya tersebut dilansir dari Umma dikutip Jumat (6/1/2023).
Dalam sebuah hadis dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun. Dan pukul lah dia jika usianya mencapai sepuluh tahun serta pisahkanlah di antara mereka saat tidur." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Hakim).
Baca Juga: 3 Cara Tentukan Kiblat saat Salat Tanpa Penunjuk Arah
Sayyid Sabiq juga mengetengahkan hadis yang membolehkannya menggendong anak kecil saat shalat, seperti saat Rasulullah Saw menggendong cucunya, Umamah binti Zainab, saat shalat Subuh dan meletakkan cucunya itu kala rukuk dan sujud.