home global news

Pakar Hukum: Penggunaan Dana Zakat untuk Politik Bisa Dipidana

Jum'at, 06 Januari 2023 - 17:46 WIB
ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Pakar Hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan, dana-dana kepentingan umat seperti dana zakat tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan kampanye politik. Zakat memiliki aturan jelas dan hanya diperuntukkan untuk kepentingan umat saja.

“Dana-dana kepentingan publik tidak boleh disalahgunakan. Ini penting. Sebenarnya, sepanjang akadnya bukan soal itu, ya tidak boleh. Sepanjang terpenuhi asnaf delapan, ya boleh. Tergantung niatnya, karena memang kalau di undang-undang memang ada kelemahan,” kata Feri dalam Webinar Forum Zakat (FoZ) yang diikuti secara daring, Jumat (6/1/2023).

Menurut Feri, ada banyak kelemahan dalam Peraturan No.29/2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU No.24/2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Misalnya, sumber dana kampanye tidak boleh berasal dari asing, orang tanpa identitas, dari hasil kejahatan, hasil menyembunyikan kejahatan, dan dari pemerintah.



Baca Juga: Perludem: Dana Zakat Tidak Boleh Dipakai Kampanye Pemilu



“Lalu, kemudian tidak ada dicantumkan di sana dana umat, dana zakat, dan dana-dana lain. Karena ini menjadi ada kelemahan di sana. Meskipun ada kelemahan, kita tahu peruntukan dana itu bukan untuk kampanye. Dari konteks hukum pidana, itu bisa kena,” kata Feri.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
zakat partai politik kampanye dana umat pemilu 2024
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya