Pakar Hukum: Penggunaan Dana Zakat untuk Politik Bisa Dipidana
Muhajirin
Jum'at, 06 Januari 2023 - 17:46 WIB
ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Pakar Hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan, dana-dana kepentingan umat seperti dana zakat tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan kampanye politik. Zakat memiliki aturan jelas dan hanya diperuntukkan untuk kepentingan umat saja.
“Dana-dana kepentingan publik tidak boleh disalahgunakan. Ini penting. Sebenarnya, sepanjang akadnya bukan soal itu, ya tidak boleh. Sepanjang terpenuhi asnaf delapan, ya boleh. Tergantung niatnya, karena memang kalau di undang-undang memang ada kelemahan,” kata Feri dalam Webinar Forum Zakat (FoZ) yang diikuti secara daring, Jumat (6/1/2023).
Menurut Feri, ada banyak kelemahan dalam Peraturan No.29/2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU No.24/2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Misalnya, sumber dana kampanye tidak boleh berasal dari asing, orang tanpa identitas, dari hasil kejahatan, hasil menyembunyikan kejahatan, dan dari pemerintah.
Baca Juga: Perludem: Dana Zakat Tidak Boleh Dipakai Kampanye Pemilu
“Lalu, kemudian tidak ada dicantumkan di sana dana umat, dana zakat, dan dana-dana lain. Karena ini menjadi ada kelemahan di sana. Meskipun ada kelemahan, kita tahu peruntukan dana itu bukan untuk kampanye. Dari konteks hukum pidana, itu bisa kena,” kata Feri.
“Dana-dana kepentingan publik tidak boleh disalahgunakan. Ini penting. Sebenarnya, sepanjang akadnya bukan soal itu, ya tidak boleh. Sepanjang terpenuhi asnaf delapan, ya boleh. Tergantung niatnya, karena memang kalau di undang-undang memang ada kelemahan,” kata Feri dalam Webinar Forum Zakat (FoZ) yang diikuti secara daring, Jumat (6/1/2023).
Menurut Feri, ada banyak kelemahan dalam Peraturan No.29/2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU No.24/2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Misalnya, sumber dana kampanye tidak boleh berasal dari asing, orang tanpa identitas, dari hasil kejahatan, hasil menyembunyikan kejahatan, dan dari pemerintah.
Baca Juga: Perludem: Dana Zakat Tidak Boleh Dipakai Kampanye Pemilu
“Lalu, kemudian tidak ada dicantumkan di sana dana umat, dana zakat, dan dana-dana lain. Karena ini menjadi ada kelemahan di sana. Meskipun ada kelemahan, kita tahu peruntukan dana itu bukan untuk kampanye. Dari konteks hukum pidana, itu bisa kena,” kata Feri.