home global news

Kemenag: Dana Zakat Tidak Boleh Digunakan untuk Kepentingan Elektoral

Senin, 09 Januari 2023 - 17:00 WIB
Ilustrasi zakat dalam Islam. Foto: LANGIT7/iStock
Kepala Subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Ditjen Bimas Islam, H. Muhibuddin mengatakan dana zakat yang dikelola pemerintah memang berpotensi untuk disalahgunakan. Karena itu, lanjut Muhibuddin, diperlukan kehati-hatian untuk menggunakan dana zakat.

Muhibuddin mengatakan, etika penggunaan dana zakat sudah diatur dalam Perbaznas No 1/2018, di mana Kementerian Agama sudah mengeluarkan aturan untuk mengatur dana zakat tersebut.

Baca juga: FOZ: Waspadai Penggunaan Dana Zakat demi Kepentingan Suksesi

Dijelaskannya, pengelolaan dana zakat harus sesuai dengan aturan agama dan tidak boleh digunakan untuk kepentinganelektoral.

"Jangan sampai untuk mendongkrak kepentingan pribadi, sehingga mencederai kepercayaan publik. Ini erat kaitannya dengan risiko reputasi yang kita miliki, (dana zakat) harus kita kelola," lanjut Muhibuddin, dalam keterangan tertulis yang diterima LANGIT7.ID, Senin (9/1/2023).

Senada dengan itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Universitas Andalas, Feri Amsari menuturkan perlindungan dana umat atau dana publik agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral.

Karena itu, lanjut Feri, dibutuhkan keterlibatan publik secara luas dalam hal keterbukaan dan profesionalitas.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kemenag ditjen bimas islam pemilu dana zakat
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya