Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Kemenag: Dana Zakat Tidak Boleh Digunakan untuk Kepentingan Elektoral

Fifiyanti Abdurahman Senin, 09 Januari 2023 - 17:00 WIB
Kemenag: Dana Zakat Tidak Boleh Digunakan untuk Kepentingan Elektoral
Ilustrasi zakat dalam Islam. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Kepala Subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Ditjen Bimas Islam, H. Muhibuddin mengatakan dana zakat yang dikelola pemerintah memang berpotensi untuk disalahgunakan. Karena itu, lanjut Muhibuddin, diperlukan kehati-hatian untuk menggunakan dana zakat.

Muhibuddin mengatakan, etika penggunaan dana zakat sudah diatur dalam Perbaznas No 1/2018, di mana Kementerian Agama sudah mengeluarkan aturan untuk mengatur dana zakat tersebut.

Baca juga: FOZ: Waspadai Penggunaan Dana Zakat demi Kepentingan Suksesi

Dijelaskannya, pengelolaan dana zakat harus sesuai dengan aturan agama dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan elektoral.

"Jangan sampai untuk mendongkrak kepentingan pribadi, sehingga mencederai kepercayaan publik. Ini erat kaitannya dengan risiko reputasi yang kita miliki, (dana zakat) harus kita kelola," lanjut Muhibuddin, dalam keterangan tertulis yang diterima LANGIT7.ID, Senin (9/1/2023).

Senada dengan itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Universitas Andalas, Feri Amsari menuturkan perlindungan dana umat atau dana publik agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral.

Karena itu, lanjut Feri, dibutuhkan keterlibatan publik secara luas dalam hal keterbukaan dan profesionalitas.

"Termasuk peran publik dalam hal pengawasan agar seluruh tujuan dana zakat yang disumbangkan yang diberikan oleh muzakki betul-betul disalurkan secara optimal," imbuhnya.

Baca juga: Fraksi PDIP: Dana Zakat Tidak Boleh Dipolitisasi

Menanggapi fenomena potensi penyelewengan dana zakat di masa pemilu, Ketua Bidang Advokasi FOZ, Arif R Haryono mengatakan pihaknya tergerak mengkajinya.

Terlebih, tambah Arif, regulasi zakat tidak secara ketat mengatur relasi interaksi antara institusi zakat negara dengan para aktor politik, terutama petahana dengan kewenangannya.

"Fenomena penyaluran bantuan zakat masyarakat yang menggunakan atribut partai banyak mendapatkan respon dari masyarakat. Untuk itu, kami tergerak untuk mendiskusikan hal ini secara terbuka dan komprehensif agar dapat dilakukan evaluasi secara menyeluruh," ujar Arif.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)