home lifestyle muslim

Hukum Mahar Pernikahan dari Perempuan, Apa Tetap Sah?

Jum'at, 13 Januari 2023 - 10:00 WIB
Hukum Mahar Pernikahan dari Perempuan. (Foto: Istimewa).
Umat Islam harus memahami syarat akad nikah, di antaranya emas kawin atau mahar. Lalu bagaimana bila mahar tersebut dari pihak mempelai perempuan?

Mahar adalah kewajiban mempelai laki-laki kepada perempuan untuk menghalalkan hubungan suami istri. Jika laki-laki tidak memberi mahar kepada perempuan, tidak memenuhi syarat akad yang mutlak ada dalam prosesi perkawinan.

Melansir laman resmi MUI, sekalipun mahar tidak masuk dalam rukun perkawinan, tetapi syarat akad itu harus ada mahar. Karena itu, tidak memberi mahar menyalahi hal yang fundamen dalam perkawinan.

Dengan kata lain bahwa mahar tidak mempengaruhi sah atau tidaknya akad nikah, cuma kesahihan akad nikah menyebabkan mahar menjadi wajib yang harus disiapkan oleh laki-laki.

Baca Juga: Anjuran Tidak Menikahi Pasangan yang Berbeda Level dan Status

Tentang jumlahnya tidak ditentukan, sekalipun sedikit meski hanya berupa simbol seperti seperangkat alat salat, cincin besi termasuk bacaan Al Quran dan lain-lain.

Karena itu, tidak mesti perempuan harus memberikan modal mahar, namun jika perempuan ingin memberikan juga tidak ada larangan untuk itu.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pernikahan akad nikah mahar fatwa mui
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya