home edukasi & pesantren

Bagaimana Pandangan Islam soal Jual Beli Organ Tubuh?

Senin, 16 Januari 2023 - 15:15 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Kasus jual beli organ tubuh di Indonesia kian marak. Baru baru ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir tujuh laman (website) jual beli organ tubuh.

Dalam hal ini, Mudir Ma'had Imam Bukhari Bandung, Ustaz Ginanjar Nugraha mengatakan, Islam memperbolehkan transaksi jual beli namun tidak dengan organ tubuh. Karena hal ini berkaitan dengan aspek dharar dalam Islam.

"Jual organ tubuh itu sama dengan memudaratkan diri sendiri. Sedangkan memudaratkan diri sendiri dalam Islam itu tidak boleh, baik diri sendiri ataupun orang lain," kata Ustaz Ginanjar saat di wawancara Langit7.id, Senin (16/1/2023).

Peryataan tersebut sebagaimana dia kutip dalam hadis yang artinya: “Tidak boleh melakukan perbuatan (mudharat) yang mencelakakan diri sendiri dan orang lain“. (HR Ibnu Majah).

Baca Juga:Kominfo Blokir 7 Website dan 5 Medsos Jual Beli Organ Manusia

Meski dalam kondisi sesulit apapun, lanjut dia, sebisa mungkin sebagai kaum mukmin tidak semestinya mengorbankan organ dalam tubuh yang telah diberikan Allah SWT.

Karena pada dasarnya Allah menciptakan manusia dengan sebaik-sebaiknya. Maka itu, tidak diperbolehkan melakukan sesuatu yang merugikan diri sendiri, terlebih orang lain dalam perkara ini.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ginanjar nugraha fikih kontemporer jual beli organ donor organ mengingat allah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya