KKP Terapkan Kebijakan Penangkapan Terukur untuk Tingkatkan Devisa
Garry Talentedo Kesawa
Selasa, 24 Agustus 2021 - 14:30 WIB
ilustrasi nelayan (foto: antara foto)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur dalam mengelola sumber daya alam perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Kebijakan tersebut diyakini akan menjaga posisi Indonesia sebagai pemasok utama ikan di pasar dunia.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan bahwa nilai produksi sektor perikanan laut Indonesia terhitung sekitar Rp132 triliun dengan peluang produksi melebihi 10 juta ton per tahun. Kebijakan penangkapan ikan terukur yang diusung KKP tersebut untuk memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekologi dan ekonomi serta keberlanjutan sumber daya perikanan nasional.
"Terlebih dengan adanya penerapan trade limit ukuran ikan yang diekspor. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan devisa negara dari pasar perikanan global yang nilainya mencapai USD167 miliar," ujarnya saat membuka seminar perikanan secara daring, Senin (23/8).
Penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur di setiap WPPNRI agar pengelolaan sumber daya perikanan yang nilainya tidak kecil tersebut, juga dapat diukur hasilnya. Meliputi terukurnya angka produksi dan batasan penangkapan yang menunjukkan ketahanan ekosistem untuk mendukung ketahanan pangan.
Baca juga:KKP Tangkap Dua Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing di Natuna
Menurut Menteri Trenggono, terukurnya nilai produksi tak hanya menunjukkan ketahanan ekonomi tapi juga terukurnya nilai pendapatan dan kesejahteraan nelayan yang menunjukkan ketahanan sosial-ekonomi masyarakat.
"Kebijakan penangkapan terukur ditargetkan mampu menciptakan distribusi pertumbuhan di wilayah dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi secara nasional. Kebijakan ini juga akan mendorong pengelolaan sektor kelautan dan perikanan menjadi lebih tertata untuk kesehatan laut," katanya.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan bahwa nilai produksi sektor perikanan laut Indonesia terhitung sekitar Rp132 triliun dengan peluang produksi melebihi 10 juta ton per tahun. Kebijakan penangkapan ikan terukur yang diusung KKP tersebut untuk memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekologi dan ekonomi serta keberlanjutan sumber daya perikanan nasional.
"Terlebih dengan adanya penerapan trade limit ukuran ikan yang diekspor. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan devisa negara dari pasar perikanan global yang nilainya mencapai USD167 miliar," ujarnya saat membuka seminar perikanan secara daring, Senin (23/8).
Penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur di setiap WPPNRI agar pengelolaan sumber daya perikanan yang nilainya tidak kecil tersebut, juga dapat diukur hasilnya. Meliputi terukurnya angka produksi dan batasan penangkapan yang menunjukkan ketahanan ekosistem untuk mendukung ketahanan pangan.
Baca juga:KKP Tangkap Dua Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing di Natuna
Menurut Menteri Trenggono, terukurnya nilai produksi tak hanya menunjukkan ketahanan ekonomi tapi juga terukurnya nilai pendapatan dan kesejahteraan nelayan yang menunjukkan ketahanan sosial-ekonomi masyarakat.
"Kebijakan penangkapan terukur ditargetkan mampu menciptakan distribusi pertumbuhan di wilayah dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi secara nasional. Kebijakan ini juga akan mendorong pengelolaan sektor kelautan dan perikanan menjadi lebih tertata untuk kesehatan laut," katanya.