Kejagung Cegah 23 Orang ke Luar Negeri Diduga Terlibat Korupsi Bakti Kominfo
Ummu hani
Kamis, 19 Januari 2023 - 12:40 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: dok. Kejagung)
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 23 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 s/d 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana mengatakan, mereka yang dicekal diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi ini. Adapun pencegahan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan.
Baca Juga:Kejagung Tetapkan Dirut Bakti Kominfo Tersangka Korupsi Infrastruktur BTS
"Dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud, ke-23 orang tersebut telah dicegah ke luar negeri dan masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).
Ketut juga mengungkapkan bahwa pencegahan itu dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama 6 bulan.
Berikut daftar 23 orang yang dicegah terkait kasus korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo:
1. Direktur PT Surya Energi Indotama
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana mengatakan, mereka yang dicekal diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi ini. Adapun pencegahan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan.
Baca Juga:Kejagung Tetapkan Dirut Bakti Kominfo Tersangka Korupsi Infrastruktur BTS
"Dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud, ke-23 orang tersebut telah dicegah ke luar negeri dan masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).
Ketut juga mengungkapkan bahwa pencegahan itu dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama 6 bulan.
Berikut daftar 23 orang yang dicegah terkait kasus korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo:
1. Direktur PT Surya Energi Indotama