home lifestyle muslim

Ramai Ngemis Online di TikTok, Muhammadiyah: Tercela dan Haram

Jum'at, 20 Januari 2023 - 13:50 WIB
Ramai Ngemis Online di TikTok, Muhammadiyah: Tercela dan Haram. (Foto: Istimewa).
Aksi ngemis online secara live di platformTikTok ramai dilakukan warganet. Mereka berharap gift dan rela melakukan apapun dengan imbalan tersebut.

Parahnya ngemis online ini dilakukan tidak dilandaskan dengan adab. Di mana orang tua, termasuk mereka yang sudah kakek nenek nekat mandi di malam hari agar menarik perhatian penontonnya.

Menanggapi fenomena ngemis online tersebut, Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus (LDK) PP Muhammadiyah, Agus Tri Sundani mengatakan hukum ngemis online sama dengan mengemis secara umum, yaitu tercela dan haram.

“Sekarang ada model baru lagi ngemis online. Kalau kembali ke asal hukumnya, semua bentuk ngemis dalam bentuk apapun, kalau memang niatnya ngemis, meminta-minta, itu jelas hukumnya haram, dilarang Rasulullah SAW,” tegas Agus seperti dikutip laman Muhammadiyah, Jumat (20/1/2023).

Rasulullah SAW bersabda, “Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak sekerat daging sama sekali di wajahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Adapun pengertian ‘tidak memiliki daging di wajah’ itu, lanjut dia, adalah hakikat di akhirat. Sementara untuk di dunia, istilah itu bersifat majazi.

Majas yang dimaksud di sini adalah tak punya malu. Sebab mengemis akan membuat harga diri manusia menjadi terhina.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
muhammadiyah tiktok ngemis online
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya