DRR Minta Kominfo Blokir Konten Ngemis Online di TikTok
Hasanah syakim
Jum'at, 20 Januari 2023 - 19:55 WIB
fenomena live TikTok yang meminta imbalan gift dari penonton membuat masyarakat resah (foto: istimewa)
Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo), memblokir atau take down konten fenomena viral ngemis online melalui TikTok yang dinilai meresahkan masyarakat
"Atas fenomena ini, DPR mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan atensi khusus. Dalam hal ditemukan pelanggaran terkait konten, Kominfo harus mengambil tindakan pemblokiran/take down,” kata Christina dalam keterangannya, Jum'at (20/1/2023).
Menurutnya, apabila Kominfo merasa konten tersebut tidak terkait hal yang dilarang seperti terorisem, judi online, pornografi, radikalisme, hoaks, dan misinformasi. Kominfo tetap perlu melihat konten tersebut sebagai sesuatu yang meresahkan masyarakat atau tidak.
Baca juga: Mensos Terbitkan SE Larangan Eksploitasi Lansia Ngemis Online di Medsos
"Kominfo harus responsif terhadap banyaknya pengaduan masyarakat yang melihat aksi tersebut sebagai sangat tidak terpuji, merendahkan martabat manusia, dan tidak mendidik," ungkapnya.
Lebih lanjut, Christina juga mengungkapkan bahwa hal-hal bersifat eksploitatif tersebut, harus dinilai sebagai konten yang perlu untuk dilakukan pemblokiran.
"Kami mendukung langkah Kepolisian yang mengambil tindakan memproses kasus ini ke ranah hukum. Hal tersebut, diharapkan untuk memberikan pelajaran agar masyarakat lebih bijaksana dalam memanfaatkan media sosial," harapnya.
"Atas fenomena ini, DPR mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan atensi khusus. Dalam hal ditemukan pelanggaran terkait konten, Kominfo harus mengambil tindakan pemblokiran/take down,” kata Christina dalam keterangannya, Jum'at (20/1/2023).
Menurutnya, apabila Kominfo merasa konten tersebut tidak terkait hal yang dilarang seperti terorisem, judi online, pornografi, radikalisme, hoaks, dan misinformasi. Kominfo tetap perlu melihat konten tersebut sebagai sesuatu yang meresahkan masyarakat atau tidak.
Baca juga: Mensos Terbitkan SE Larangan Eksploitasi Lansia Ngemis Online di Medsos
"Kominfo harus responsif terhadap banyaknya pengaduan masyarakat yang melihat aksi tersebut sebagai sangat tidak terpuji, merendahkan martabat manusia, dan tidak mendidik," ungkapnya.
Lebih lanjut, Christina juga mengungkapkan bahwa hal-hal bersifat eksploitatif tersebut, harus dinilai sebagai konten yang perlu untuk dilakukan pemblokiran.
"Kami mendukung langkah Kepolisian yang mengambil tindakan memproses kasus ini ke ranah hukum. Hal tersebut, diharapkan untuk memberikan pelajaran agar masyarakat lebih bijaksana dalam memanfaatkan media sosial," harapnya.