Tuai Polemik, Guru Besar ITS Tuntut Draft Revisi Permen ESDM atas PLTS Atap Dibatalkan
Mahmuda attar hussein
Selasa, 24 Agustus 2021 - 19:35 WIB
Ilustrasi listrik tenaga surya. Foto: Langit7/Istock
Rencana revisi Permen ESDM No. 49/2018 dianggap telah menuai polemik di hadapan publik. Pasalnya, perubahan skema ekspor-impor PLTS Atap ke jaringan listrik PLN dari 1:0,65 menjadi 1:1, mengabaikan potensi uang APBN yang menguap tanpa nilai tambah bagi industri nasional produsen PLTS.
Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Mukhtasor menjelaskan dalam keterangannya yang diterima LANGIT7.ID, Selasa, 24 Agustus 2021, Permen tersebut dinilai lebih rasional dan adil sebelum direvisi.
Di mana setrum yang diproduksi oleh PLTS Atap diekspor ke jaringan PLN pada siang hari, dan digunakan oleh pemasang PLTS Atap pada malam hari dengan dikurangi 35 persen sebagai kompensasi biaya penyimpanan listrik.
Baca juga:Anggota DPR: Permen ESDM soal PLTS Berpotensi Rugikan PLN
Kompensasi ini, lanjut Mukhtasor, merefleksikan biaya untuk mengatasi berbagai masalah, di antaranya listrik yang berubah menjadi panas selama masa transmisi, perbedaan biaya pembangkitan pada siang dan malam hari, serta biaya menyalakan pembangkit untuk siaga mengantisipasi ketidakpastian pasokan PLTS karena cuaca dan sebagainya. Skema inilah yang diistilahkan sebagai 1:0,65.
"Draft Revisi Permen ESDM mengabaikan biaya-biaya tersebut, dimana semua listrik yang diekspor siang dapat 100 persen diimpor kembali malam, istilahnya skema 1:1. Dengan demikian, kompensasi biaya penyimpanan ditanggung oleh PLN. Ketika beban keuangan menimpa PLN, pada akhirnya menjadi beban APBN, karena kerugian PLN akan menjadi tanggungan pengeluaran APBN," tegasnya.
Lebih lanjut, PLN juga menanggung konsekuensi lain, seperti tergerusnya penggunaan listrik PLN. Padahal, konsumsi pelanggan seharusnya masuk dalam perhitungan ketika pemerintah menugaskan PLN melaksanakan percepatan 10.000 MW dan 35.000 MW.
Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Mukhtasor menjelaskan dalam keterangannya yang diterima LANGIT7.ID, Selasa, 24 Agustus 2021, Permen tersebut dinilai lebih rasional dan adil sebelum direvisi.
Di mana setrum yang diproduksi oleh PLTS Atap diekspor ke jaringan PLN pada siang hari, dan digunakan oleh pemasang PLTS Atap pada malam hari dengan dikurangi 35 persen sebagai kompensasi biaya penyimpanan listrik.
Baca juga:Anggota DPR: Permen ESDM soal PLTS Berpotensi Rugikan PLN
Kompensasi ini, lanjut Mukhtasor, merefleksikan biaya untuk mengatasi berbagai masalah, di antaranya listrik yang berubah menjadi panas selama masa transmisi, perbedaan biaya pembangkitan pada siang dan malam hari, serta biaya menyalakan pembangkit untuk siaga mengantisipasi ketidakpastian pasokan PLTS karena cuaca dan sebagainya. Skema inilah yang diistilahkan sebagai 1:0,65.
"Draft Revisi Permen ESDM mengabaikan biaya-biaya tersebut, dimana semua listrik yang diekspor siang dapat 100 persen diimpor kembali malam, istilahnya skema 1:1. Dengan demikian, kompensasi biaya penyimpanan ditanggung oleh PLN. Ketika beban keuangan menimpa PLN, pada akhirnya menjadi beban APBN, karena kerugian PLN akan menjadi tanggungan pengeluaran APBN," tegasnya.
Lebih lanjut, PLN juga menanggung konsekuensi lain, seperti tergerusnya penggunaan listrik PLN. Padahal, konsumsi pelanggan seharusnya masuk dalam perhitungan ketika pemerintah menugaskan PLN melaksanakan percepatan 10.000 MW dan 35.000 MW.