Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home wirausaha syariah detail berita

Tuai Polemik, Guru Besar ITS Tuntut Draft Revisi Permen ESDM atas PLTS Atap Dibatalkan

mahmuda attar hussein Selasa, 24 Agustus 2021 - 19:35 WIB
Tuai Polemik, Guru Besar ITS Tuntut Draft Revisi Permen ESDM atas PLTS Atap Dibatalkan
Ilustrasi listrik tenaga surya. Foto: Langit7/Istock
LANGIT7.ID, Jakarta - Rencana revisi Permen ESDM No. 49/2018 dianggap telah menuai polemik di hadapan publik. Pasalnya, perubahan skema ekspor-impor PLTS Atap ke jaringan listrik PLN dari 1:0,65 menjadi 1:1, mengabaikan potensi uang APBN yang menguap tanpa nilai tambah bagi industri nasional produsen PLTS.

Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Mukhtasor menjelaskan dalam keterangannya yang diterima LANGIT7.ID, Selasa, 24 Agustus 2021, Permen tersebut dinilai lebih rasional dan adil sebelum direvisi.

Di mana setrum yang diproduksi oleh PLTS Atap diekspor ke jaringan PLN pada siang hari, dan digunakan oleh pemasang PLTS Atap pada malam hari dengan dikurangi 35 persen sebagai kompensasi biaya penyimpanan listrik.

Baca juga: Anggota DPR: Permen ESDM soal PLTS Berpotensi Rugikan PLN

Kompensasi ini, lanjut Mukhtasor, merefleksikan biaya untuk mengatasi berbagai masalah, di antaranya listrik yang berubah menjadi panas selama masa transmisi, perbedaan biaya pembangkitan pada siang dan malam hari, serta biaya menyalakan pembangkit untuk siaga mengantisipasi ketidakpastian pasokan PLTS karena cuaca dan sebagainya. Skema inilah yang diistilahkan sebagai 1:0,65.

"Draft Revisi Permen ESDM mengabaikan biaya-biaya tersebut, dimana semua listrik yang diekspor siang dapat 100 persen diimpor kembali malam, istilahnya skema 1:1. Dengan demikian, kompensasi biaya penyimpanan ditanggung oleh PLN. Ketika beban keuangan menimpa PLN, pada akhirnya menjadi beban APBN, karena kerugian PLN akan menjadi tanggungan pengeluaran APBN," tegasnya.

Lebih lanjut, PLN juga menanggung konsekuensi lain, seperti tergerusnya penggunaan listrik PLN. Padahal, konsumsi pelanggan seharusnya masuk dalam perhitungan ketika pemerintah menugaskan PLN melaksanakan percepatan 10.000 MW dan 35.000 MW.

Produksi listrik dari program penugasan tersebut sudah masuk ke sistem PLN, dan saat ini sedang over supply. Artinya, ada risiko pemborosan nasional tetapi tidak diiringi dengan nilai tambah industri nasional.

"Oleh karena itu banyak saran agar pemerintah membatalkan Draft Revisi Permen ESDM tersebut. Sebagai gantinya, strategi menguatkan industri nasional produsen solar cell. Uang yang semula harus digunakan menutup kompensasi biaya penyimpanan setrum dari PLTS Atap tersebut, diubah menjadi insentif untuk industri nasional rantai pasok PLTS, utamanya produsen solar cell," ujarnya.

Termasuk, insentif finansial, fiskal, pajak dan non fiskal lainnya. Sehingga diharapkan harga solar cell dari industri nasional di pasaran makin kompetitif, dan pengguna PLTS Atap bisa membelinya lebih murah.

Mukhtasor menyebutkan, setiap pihak dapat diuntungkan dengan strategi tersebut, kecuali importir partikelir yang harusnya bisa diarahkan oleh pemerintah agar melibatkan diri berbisnis membangun industri nasional.

"Inilah program gotong royong nasional yang sesungguhnya. Ada mitigasi risiko kenaikan tarif listrik bagi masyarakat luas, PLN tetap menerima kompensasi biaya penyimpanan setrum seperti praktik bisnis yang sehat, dan ada industri baru produsen solar cell yang pada waktu tertentu nanti sudah bisa membayar pajak. Program pengembangan PLTS sebagai sumber energi terbarukan yang mampu mengurangi emisi karbon bisa berkelanjutan dan tidak menjadi beban APBN secara berkepanjangan," katanya.

Baca juga: PLN Sukses Lakukan Uji Coba Perdagangan Emisi Karbon di Pembangkit Listrik

Menurut pria yang pernah menjabat sebagai anggota Dewan Energi Nasional (DEN) angkatan pertama, periode 2009-2014 ini, masalah yang lebih serius saat ini adalah, Menteri ESDM sekaligus menjabat Ketua Harian DEN, dan Menteri Perindustrian adalah salah satu anggotanya.

Jika Draft revisi Permen ESDM tersebut disahkan, hal itu menunjukkan bahwa Menteri ESDM sudah tidak efektif mengkoordinasikan penyelarasan kebijakan lintas sektoral, khususnya antara Kementrian ESDM dengan Kementrian Perindustrian.

Terlebih, jika DEN tidak mengambil sikap dalam penyelarasan ini, berarti DEN dianggap telah gagal menjalanan amanat UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, dimana kebijakan lintas sektoral harus dikoordinasikan.

Untuk alasan lintas sektoral itulah, maka DEN beranggotakan tujuh menteri yang terkait dengan penyediaan dan pemanfaatan energi, sekaligus ada delapan anggota independen.

Mukhtasor berharap agar Presiden Joko Widodo dapat mengoreksi langkah blunder yang sedang terjadi di Kementrian ESDM ini.

"Masih ada waktu untuk memperbaiki. Untungnya, telah terbit arahan bahwa kebijakan atau program yang berdampak luas harus dilaporkan ke presiden dan berkoordinasi dengan sekretaris kabinet. Kebijakan PLTS Atap ini adalah salah satunya", imbuhnya.

(zul)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)