Tujuan Penggunaan Sutrah, Tak Boleh Lewat di Depan Orang Salat
Mahmuda attar hussein
Senin, 23 Januari 2023 - 09:00 WIB
Tujuan Penggunaan Sutrah, Tak Boleh Lewat di Depan Orang Salat. (Foto: Istimewa).
Tujuan penggunaansutrah ialah untuk penanda batas salat, berfungsi sebagai penghalang agar tidak dilewati oleh orang lain. Sebab muslim harus menghormati orangsalat.
Dalamhadis disebutkan: Dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Janganlah mengerjakan salat kecuali menghadap sutrah dan janganlah membiarkan seseorang lewat di depanmu, jika ia tidak menghiraukan, maka halangilah ia dengan sekuat tenaga, sebab ada teman bersamanya.”(HR. Muslim, No 26).
Abu Sa’id al-Khudrii, ia berkata:Rasulullah saw bersabda: Apabila salah seorang di antara kamu melakukan salat, maka salatlah dengan menghadap ke sutrah, dan mendekatlah kepadanya, dan janganlah membiarkan seseorang lewat di antara dia dan sutrah. Jika seseorang datang melewatinya, maka halangilah dengan sekuat tenaga, sebab dia adalah syaitan.”(HR. Abu Dawud, No 697)
Abu Ubaidah berpendapat bahwa makmum tidak wajib menggunakan sutrah, karena sutrah dalam salat jama’ah sudah ditanggung oleh imam.
Sutrahnya makmum imam, namun mereka yang salat di shaf depan harus mencegah orang lewat di depannya. Pendapat ini berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas:
Dari Ibnu Abbas: Saya datang bersama al-Fadl naik keledai, sedang Rasulullah saw berada di ‘Arafat. Kemudian kami melewati sebagian shaf, lalu kami turun, dan kami tinggalkan keledai itu bersenang-senang (makan rumput). Dan kami bersama Rasulullah saw masuk dalam salat, beliau tidak mengucapkan kata-kata sedikitpun.”
Ibnu Abdil Bar berpendapat: hadis yang diriwayatkan Ibnu ‘Abbas tersebut mentakhshish hadis yang diriwayatkan Abu Sa’id yang berbunyi:
Dalamhadis disebutkan: Dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Janganlah mengerjakan salat kecuali menghadap sutrah dan janganlah membiarkan seseorang lewat di depanmu, jika ia tidak menghiraukan, maka halangilah ia dengan sekuat tenaga, sebab ada teman bersamanya.”(HR. Muslim, No 26).
Abu Sa’id al-Khudrii, ia berkata:Rasulullah saw bersabda: Apabila salah seorang di antara kamu melakukan salat, maka salatlah dengan menghadap ke sutrah, dan mendekatlah kepadanya, dan janganlah membiarkan seseorang lewat di antara dia dan sutrah. Jika seseorang datang melewatinya, maka halangilah dengan sekuat tenaga, sebab dia adalah syaitan.”(HR. Abu Dawud, No 697)
Abu Ubaidah berpendapat bahwa makmum tidak wajib menggunakan sutrah, karena sutrah dalam salat jama’ah sudah ditanggung oleh imam.
Sutrahnya makmum imam, namun mereka yang salat di shaf depan harus mencegah orang lewat di depannya. Pendapat ini berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas:
Dari Ibnu Abbas: Saya datang bersama al-Fadl naik keledai, sedang Rasulullah saw berada di ‘Arafat. Kemudian kami melewati sebagian shaf, lalu kami turun, dan kami tinggalkan keledai itu bersenang-senang (makan rumput). Dan kami bersama Rasulullah saw masuk dalam salat, beliau tidak mengucapkan kata-kata sedikitpun.”
Ibnu Abdil Bar berpendapat: hadis yang diriwayatkan Ibnu ‘Abbas tersebut mentakhshish hadis yang diriwayatkan Abu Sa’id yang berbunyi: