home masjid

Buya Yahya Bicara Hukum Membakar Al Quran

Selasa, 24 Januari 2023 - 10:31 WIB
Pengasuh Pesantren Al-Bahjah Cirebon, KH Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya. Foto: Istimewa.
Pengasuh Pesantren Al-Bahjah Cirebon, KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya mengatakan mushaf Al Quran yang sudah usang atau robek dimakan rayap boleh dibakar.

Namun, Buya Yahya menekankan, pembakaran Al Quran tersebut dengan tujuan untuk memuliakan kalimat-kalimat Allah SWT. Hal tersebut pernah terjadi di zaman sahabat Utsman bin Affan dengan niat memuliakan.

Baca juga: Rekam Jejak Rasmus Paludan, Ekstrimis Pembakar Al Quran

Selain untuk tujuan itu, pembakaran Al Quran tidak dibenarkan dan dianggap menghina firman Allah SWT.

"Lho kok dibakar kalimat Allah? Ada contoh di masa Sayyidina Utsman bin Affan. Waktu itu mushaf akan disamakan, maka tulisan-tulisan yang tidak diresmikan oleh khalifah dan itu tidak boleh, semua itu dikumpulkan dan dibakar," lanjutnya.

Alasan pembakaran Al Quran karena kekhawatiran akan berceceran mushaf yang berbeda-beda. Sehingga, lembaran mushaf dibakar sebagai bentuk menjaga kemuliaan kalimat Allah Ta'ala, bukan niat menghinakan.

"Karena khawatir nanti berceceran mushaf yang berbeda-beda, jadi (dibakar) bukan niat menghinakan, niat untuk menjaga kemuliaan kalimat Allah, agar tidak ada yang berceceran karena nanti bisa terinjak orang, maka harus dikumpulkan dan bakarnya pun bukan niat menghinakan dengan membuangnya di tempat sampah, tapi ada cara membakarnya yang terhormat,” terang Buya Yahya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
alquran buya yahya pembakaran rasmus paludan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya