Saran Rektor UNS Bagi Mahasiswa yang Mendapat UKT Kemahalan
Fajar adhitya
            Rabu, 25 Januari 2023 - 20:26 WIB
            Gedung kuliah Universitas 11 Maret (UNS) Solo (foto: UNS)
            Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. mengatakan, besaran uang kuliah tunggal (UKT) ditentukan berdasarkan kemampuan atau keadaan ekonomi setiap mahasiswa. Namun, pada praktiknya seringkali tidak tepat, akibatnya mahasiswa miskin terkena UKT golongan 3 ke atas. 
Jamal menyarankan bagi mahasiswa yang terdampak UKT tak tepat sasaran bisa mengajukan keberatan pada pihak kampus. Mahasiswa bisa mengajukan keringanan ke rektorat mengenai UKT yang kemahalan.
“Kementerian pun memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengajukan keringanan UKT atau penundaan UKT,” katanya dilansir laman resmi UNS, Rabu (25/1/2023).
Baca juga:Beasiswa LPDP 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Persyaratannya
Jamal menguraikan, nantinya mahasiswa mendapat keringanan UKT yang bisa berupa pemotongan sekian persen dari UKT normal, penurunan grade UKT, atau mendapatkan pembebasan UKT.
“Jadi, ini adalah cara-cara agar akses pendidikan khususnya terkait dengan besarnya UKT tidak membebani. Bahkan manakala UKT mahasiswa dikata masih membebani, dengan pemberian bukti yang cukup maka bisa saja UKT mahasiswa tersebut berubah,” lanjut Prof. Jamal.
Jamal mengatakan, penentuan UKT mahasiswa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
            
            Jamal menyarankan bagi mahasiswa yang terdampak UKT tak tepat sasaran bisa mengajukan keberatan pada pihak kampus. Mahasiswa bisa mengajukan keringanan ke rektorat mengenai UKT yang kemahalan.
“Kementerian pun memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengajukan keringanan UKT atau penundaan UKT,” katanya dilansir laman resmi UNS, Rabu (25/1/2023).
Baca juga:Beasiswa LPDP 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Persyaratannya
Jamal menguraikan, nantinya mahasiswa mendapat keringanan UKT yang bisa berupa pemotongan sekian persen dari UKT normal, penurunan grade UKT, atau mendapatkan pembebasan UKT.
“Jadi, ini adalah cara-cara agar akses pendidikan khususnya terkait dengan besarnya UKT tidak membebani. Bahkan manakala UKT mahasiswa dikata masih membebani, dengan pemberian bukti yang cukup maka bisa saja UKT mahasiswa tersebut berubah,” lanjut Prof. Jamal.
Jamal mengatakan, penentuan UKT mahasiswa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).