Pemilu 2024
Pendaftaran Pantarlih Dibuka, Simak Persyaratannya
Andi Muhammad
Jum'at, 27 Januari 2023 - 19:45 WIB
Ilustrasi pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. (Foto: Langit7.id/iStock)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka lowongan pekerjaaan sebagai calon petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024. Pendaftaran Pantarlih dibuka sejak 26 Januari hingga 31 Januari 2023.
Melansir dari laman resmi KPU RI, Jumat (27/1/2023), penelitian administrasi calon Pantarlih akan dilakukan mulai tanggal 27 Januari hingga 2 Februari 2023. Untuk pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih, yaitu pada tanggal 3-5 Februari 2023.
Baca Juga:Minim Adu Gagasan, Diskursus Pemilu Dinilai Masih Terjebak pada Figur
Berikut persyaratan lengkap yang wajib dipenuhi sebagai calon Pantarlih untuk Pemilu 2024 mendatang:
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
3. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
Melansir dari laman resmi KPU RI, Jumat (27/1/2023), penelitian administrasi calon Pantarlih akan dilakukan mulai tanggal 27 Januari hingga 2 Februari 2023. Untuk pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih, yaitu pada tanggal 3-5 Februari 2023.
Baca Juga:Minim Adu Gagasan, Diskursus Pemilu Dinilai Masih Terjebak pada Figur
Berikut persyaratan lengkap yang wajib dipenuhi sebagai calon Pantarlih untuk Pemilu 2024 mendatang:
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
3. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan