Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 24 Mei 2025
home global news detail berita
Pemilu 2024

Pendaftaran Pantarlih Dibuka, Simak Persyaratannya

Andi Muhammad Jum'at, 27 Januari 2023 - 19:45 WIB
Pendaftaran Pantarlih Dibuka, Simak Persyaratannya
Ilustrasi pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. (Foto: Langit7.id/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka lowongan pekerjaaan sebagai calon petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024. Pendaftaran Pantarlih dibuka sejak 26 Januari hingga 31 Januari 2023.

Melansir dari laman resmi KPU RI, Jumat (27/1/2023), penelitian administrasi calon Pantarlih akan dilakukan mulai tanggal 27 Januari hingga 2 Februari 2023. Untuk pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih, yaitu pada tanggal 3-5 Februari 2023.

Baca Juga: Minim Adu Gagasan, Diskursus Pemilu Dinilai Masih Terjebak pada Figur

Berikut persyaratan lengkap yang wajib dipenuhi sebagai calon Pantarlih untuk Pemilu 2024 mendatang:

1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
3. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
4. Berdomisili dalam wilayah kerja
5. Mampu secara jasmani dan rohani
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Adapun dokumen yang harus disiapkan sebagai berikut:

1. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan satu dokumen
5. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani
6. Daftar riwayat hidup
7. Pas foto berwarna berukuran 4x6
8. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun (khusus calon pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik);
9. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan (khusus calon pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan).

Baca Juga: Tangkal Hoaks Jelang Pemilu, Polri Gencarkan Patroli Siber

Berikut tugas dan kewajiban Pantarlih:

Kewajiban Pantarlih

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Tugas Pantarlih

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS;
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Sebagai informasi, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara). Hal ini sesuai dalam Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan ada lima tugas dan dua kewajiban Pantarlih Pemilu 2024.

Baca Juga:

Komisi II DPR dan KPU Sepakati Sistem Proposional Terbuka

Heboh Pernyataan Pemilu Proporsional Terbuka-Tertutup, Ketua KPU Minta Maaf


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 24 Mei 2025
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
TOPIK TERPOPULER
Terpopuler 0 pns
Terpopuler 2 asn
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan