JPU Tuntut Terdakwa Irfan Widyanto Pidana 1 Tahun Penjara
Hasanah syakim
Sabtu, 28 Januari 2023 - 04:05 WIB
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto (kiri). (Foto: ANTARA/Indrianto Eko)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menuntut terdakwa Irfan Widyanto dengan hukuman pidana selama satu tahun penjara, dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU menyatakan terdakwa Irfan Widyanto terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Menyatakan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana dakwaan kesatu primer," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Baca Juga:Salah Kaprah Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo
Pada surat tuntutan, JPU menyebut Irfan Widyanto turut serta merintangi penyidikan bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
JPU menilai terdakwa Irfan Widyanto terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun," ungkap JPU.
Adapun beberapa hal yang meringankan, yaitu terdakwa Irfan Widyanto pernah mengabdi pada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adimakayaksa atau lulusan Akpol terbaik tahun 2010.
JPU menyatakan terdakwa Irfan Widyanto terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Menyatakan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana dakwaan kesatu primer," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Baca Juga:Salah Kaprah Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo
Pada surat tuntutan, JPU menyebut Irfan Widyanto turut serta merintangi penyidikan bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
JPU menilai terdakwa Irfan Widyanto terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun," ungkap JPU.
Adapun beberapa hal yang meringankan, yaitu terdakwa Irfan Widyanto pernah mengabdi pada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adimakayaksa atau lulusan Akpol terbaik tahun 2010.